PMK 3/2022

Netizen Ramai Bertanya Menu Pelaporan Realisasi Insentif, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 14:00 WIB
Netizen Ramai Bertanya Menu Pelaporan Realisasi Insentif, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet menyampaikan pertanyaan kepada akun media sosial Twitter Ditjen Pajak (DJP) mengenai menu pelaporan realisasi pemanfaatan insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 berdasarkan PMK 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

Salah satunya, pemilik akun @Ariswid79871393 yang menanyakan cara pelaporan insentif Covid-19 ketika pilihan pelaporan insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022 belum tersedia pada layanan e-reporting hingga siang ini.

"@kring_pajak @DitjenPajakRI siang Min, mohon info laporan realisasi Insentif PPh [Pasal] 25 sampai siang ini belum tersedia? Bagaimana kami melaporkannya ya?" bunyi cuitan @Ariswid79871393, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan proses penyediaan aplikasi masih berlangsung hingga saat ini. Wajib pajak pun disarankan mengecek aplikasi tersebut secara berkala di laman DJP Online.

Kemudian kepada warganet yang lain, DJP menjelaskan wajib pajak akan tetap dapat memanfaatkan insentif Covid-19 sepanjang sudah mengajukan pemberitahuan dan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif.

"Terkait dengan sanksi keterlambatan pelaporan realisasi karena belum adanya menu pelaporan realisasi, silakan menunggu apakah akan terbit aturan yang mengatur secara spesifik atas hal tersebut ya, Kak," bunyi cuitan @kring_pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?