PROVINSI DKI JAKARTA

Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:30 WIB
Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Minggu (1/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terkait dengan tarif pajak restoran di Jakarta yang masih ditetapkan sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan.

"Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10%, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta," tulis Bapenda dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, pajak konsumsi yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak bulan lalu ialah pajak pertambahan nilai (PPN).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses