PROVINSI DKI JAKARTA

Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:30 WIB
Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Minggu (1/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terkait dengan tarif pajak restoran di Jakarta yang masih ditetapkan sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan.

"Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10%, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta," tulis Bapenda dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pajak konsumsi yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak bulan lalu ialah pajak pertambahan nilai (PPN).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra