KOREA SELATAN

Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 15:45 WIB
Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan akan mengucurkan insentif pajak senilai 1,7 triliun won atau setara dengan Rp20,1 triliun bagi pemilik penginapan dan UMKM yang terkena efek virus Corona.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan insentif akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan yang menurunkan harga sewa. Adapun, insentif tersebut hanya 8,5% dari total anggaran stimulus ekonomi sebesar 16 triliun won.

“Kami harap insentif pajak ini bisa merevitalisasi ekonomi dan mengatasi kesulitan pelaku usaha yang disebabkan oleh virus corona," kata Hong di Seoul, Korea Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Kondisi ekonomi di Korsel memang terus merosot sejak negara itu melaporkan kasus corona pertamanya pada akhir bulan lalu. Dalam perjalanannya, kasus corona di Negeri Gingseng ini melonjak tajam.

Imbasnya, pengunjung department store di Korea Selatan merosot lebih dari 20%. Jumlah pengunjung di penginapan lokal pun turun lebih dari 24%. Alhasil, insentif pajak menjadi sangat dibutuhkan untuk mengatasi dampak dari virus corona.

Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Korea Lee Ju-yeol mengisyaratkan kemungkinan adanya kondisi ekonomi merosot di kuartal pertama. Bank Sentral pun memangkas prospek pertumbuhan untuk 2020 menjadi 2,1% dari 2,3%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kami percaya ada kemungkinan pertumbuhan negatif pada kuartal pertama, sebagian besar akibat dampak dari virus corona yang kemungkinan akan muncul pada kuartal pertama,” kata Lee.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mengeluarkan banyak kebijakan lainnya. Mulai dari bantuan untuk lembaga keuangan, lembaga kredit, serta untuk bisnis-bisnis lokal yang terkena dampak virus corona.

Dilansir dari Yonhap News, pemerintah juga akan mengeluarkan langkah-langkah lainnya guna mendukung upaya pemerintah mengatasi kerusakan dan merevitalisasi ekonomi seiring dengan perkembangan isu Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan