KOREA SELATAN

Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 15:45 WIB
Negeri K-Pop Siapkan Insentif Pajak Buat Penyedia Tempat Inap

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan akan mengucurkan insentif pajak senilai 1,7 triliun won atau setara dengan Rp20,1 triliun bagi pemilik penginapan dan UMKM yang terkena efek virus Corona.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan insentif akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan yang menurunkan harga sewa. Adapun, insentif tersebut hanya 8,5% dari total anggaran stimulus ekonomi sebesar 16 triliun won.

“Kami harap insentif pajak ini bisa merevitalisasi ekonomi dan mengatasi kesulitan pelaku usaha yang disebabkan oleh virus corona," kata Hong di Seoul, Korea Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kondisi ekonomi di Korsel memang terus merosot sejak negara itu melaporkan kasus corona pertamanya pada akhir bulan lalu. Dalam perjalanannya, kasus corona di Negeri Gingseng ini melonjak tajam.

Imbasnya, pengunjung department store di Korea Selatan merosot lebih dari 20%. Jumlah pengunjung di penginapan lokal pun turun lebih dari 24%. Alhasil, insentif pajak menjadi sangat dibutuhkan untuk mengatasi dampak dari virus corona.

Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Korea Lee Ju-yeol mengisyaratkan kemungkinan adanya kondisi ekonomi merosot di kuartal pertama. Bank Sentral pun memangkas prospek pertumbuhan untuk 2020 menjadi 2,1% dari 2,3%.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Kami percaya ada kemungkinan pertumbuhan negatif pada kuartal pertama, sebagian besar akibat dampak dari virus corona yang kemungkinan akan muncul pada kuartal pertama,” kata Lee.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mengeluarkan banyak kebijakan lainnya. Mulai dari bantuan untuk lembaga keuangan, lembaga kredit, serta untuk bisnis-bisnis lokal yang terkena dampak virus corona.

Dilansir dari Yonhap News, pemerintah juga akan mengeluarkan langkah-langkah lainnya guna mendukung upaya pemerintah mengatasi kerusakan dan merevitalisasi ekonomi seiring dengan perkembangan isu Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak