BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. (Foto: dreamstime.com)

MANAMA, DDTCNews - Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Anggota parlemen atau Majlis Shura Bahrain Jamal Fakhro mengatakan parlemen Bahrain tidak akan meningkatkan tarif PPN dan akan menjaga sistem PPN yang ramah konsumen berorientasi kesejahteraan bila dibandingkan dengan rezim PPN negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya.

"Saya pribadi sangat menghargai profesionalisme otoritas pajak Bahrain, National Bureau for Revenue (NBR) dalam menciptakan sistem PPN di Bahrain," ujar Fakhro, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Untuk diketahui, Bahrain baru menerapkan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa pada Januari 2019 dengan tarif sebesar 5% sesuai dengan GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Sistem PPN di Bahrain pun dipandang paling ramah konsumen mengingat banyaknya penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut.

Beberapa produk yang penyerahannya dibebaskan dari penyerahan PPN antara lain makanan pokok, jasa konstruksi atas bangunan baru, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa transportasi dalam kota, hingga penyerahan minyak dan gas serta produk turunannya.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Kepastian PPN 12% akan Dibahas oleh Kabinet Baru

Penerapan PPN di Bahrain juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan diterapkan secara bertahap dalam 3 fase pada 2019, tidak langsung diterapkan secara penuh seperti yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada 2018.

\Hingga akhir 2019, tercatat sudah terdapat 19.000 pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN dengan perlakuan yang berbeda-beda. Sebanyak 1.000 PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN kepada NBR setiap bulan.

Adapun sebanyak 9.000 PKP lainnya hanya diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN setiap kuartal. 8.000 PKP yang tergolong sebagai usaha kecil diwajibkan untuk melaporkan PPN setiap tahun.

Dengan ini, desas-desus kenaikan tarif PPN di Bahrain dari 5% menjadi 15% seperti dilakukan Arab Saudi untuk menambal kekurangan penerimaan akibat turunnya harga minyak bumi pun terbantahkan. "Tidak ada rencana peningkatan tarif PPN," ujar Fakhro seperti dilansir dari zawya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Rabu, 25 September 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Kepastian PPN 12% akan Dibahas oleh Kabinet Baru

Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Khusus Awasi WP Strategis, Pemeriksa Dimasukkan dalam Tim SP2DK

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja