BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. (Foto: dreamstime.com)

MANAMA, DDTCNews - Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Anggota parlemen atau Majlis Shura Bahrain Jamal Fakhro mengatakan parlemen Bahrain tidak akan meningkatkan tarif PPN dan akan menjaga sistem PPN yang ramah konsumen berorientasi kesejahteraan bila dibandingkan dengan rezim PPN negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya.

"Saya pribadi sangat menghargai profesionalisme otoritas pajak Bahrain, National Bureau for Revenue (NBR) dalam menciptakan sistem PPN di Bahrain," ujar Fakhro, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Untuk diketahui, Bahrain baru menerapkan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa pada Januari 2019 dengan tarif sebesar 5% sesuai dengan GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Sistem PPN di Bahrain pun dipandang paling ramah konsumen mengingat banyaknya penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut.

Beberapa produk yang penyerahannya dibebaskan dari penyerahan PPN antara lain makanan pokok, jasa konstruksi atas bangunan baru, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa transportasi dalam kota, hingga penyerahan minyak dan gas serta produk turunannya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Penerapan PPN di Bahrain juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan diterapkan secara bertahap dalam 3 fase pada 2019, tidak langsung diterapkan secara penuh seperti yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada 2018.

\Hingga akhir 2019, tercatat sudah terdapat 19.000 pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN dengan perlakuan yang berbeda-beda. Sebanyak 1.000 PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN kepada NBR setiap bulan.

Adapun sebanyak 9.000 PKP lainnya hanya diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN setiap kuartal. 8.000 PKP yang tergolong sebagai usaha kecil diwajibkan untuk melaporkan PPN setiap tahun.

Dengan ini, desas-desus kenaikan tarif PPN di Bahrain dari 5% menjadi 15% seperti dilakukan Arab Saudi untuk menambal kekurangan penerimaan akibat turunnya harga minyak bumi pun terbantahkan. "Tidak ada rencana peningkatan tarif PPN," ujar Fakhro seperti dilansir dari zawya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setelah Polemik, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ringankan Usaha, Muncul Desakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya