BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. (Foto: dreamstime.com)

MANAMA, DDTCNews - Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Anggota parlemen atau Majlis Shura Bahrain Jamal Fakhro mengatakan parlemen Bahrain tidak akan meningkatkan tarif PPN dan akan menjaga sistem PPN yang ramah konsumen berorientasi kesejahteraan bila dibandingkan dengan rezim PPN negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya.

"Saya pribadi sangat menghargai profesionalisme otoritas pajak Bahrain, National Bureau for Revenue (NBR) dalam menciptakan sistem PPN di Bahrain," ujar Fakhro, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Untuk diketahui, Bahrain baru menerapkan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa pada Januari 2019 dengan tarif sebesar 5% sesuai dengan GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Sistem PPN di Bahrain pun dipandang paling ramah konsumen mengingat banyaknya penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut.

Beberapa produk yang penyerahannya dibebaskan dari penyerahan PPN antara lain makanan pokok, jasa konstruksi atas bangunan baru, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa transportasi dalam kota, hingga penyerahan minyak dan gas serta produk turunannya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Penerapan PPN di Bahrain juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan diterapkan secara bertahap dalam 3 fase pada 2019, tidak langsung diterapkan secara penuh seperti yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada 2018.

\Hingga akhir 2019, tercatat sudah terdapat 19.000 pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN dengan perlakuan yang berbeda-beda. Sebanyak 1.000 PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN kepada NBR setiap bulan.

Adapun sebanyak 9.000 PKP lainnya hanya diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN setiap kuartal. 8.000 PKP yang tergolong sebagai usaha kecil diwajibkan untuk melaporkan PPN setiap tahun.

Dengan ini, desas-desus kenaikan tarif PPN di Bahrain dari 5% menjadi 15% seperti dilakukan Arab Saudi untuk menambal kekurangan penerimaan akibat turunnya harga minyak bumi pun terbantahkan. "Tidak ada rencana peningkatan tarif PPN," ujar Fakhro seperti dilansir dari zawya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi