OMAN

Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 14:00 WIB
Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Kesultanan Oman dikabarkan akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan orang pribadi (OP) dalam waktu dekat ini.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Oman menyebut implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mulai berlaku pada 2023 dan akan ditetapkan melalui keputusan kerajaan.

"Rencana pengenaan PPh ini masih dalam proses. Kami baru saja menyelesaikan rancangan aturannya dan aspek operasionalnya juga sedang dipersiapkan," katanya seperti dilansir al-monitor.com, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun sebelumnya, pajak penghasilan orang pribadi di Oman akan dikenakan hanya atas orang-orang yang tergolong kaya dengan tarif sebesar 5% hingga 9%.

Kelompok usaha dan ekspatriat di Oman diperkirakan akan dikenakan PPh orang pribadi sebesar 5% hingga 9% atas penghasilan di atas US$100.000 yang diperoleh di Oman.

Untuk warga negara Oman, tarif PPh orang pribadi diekspektasikan hanya akan sebesar 5% dan hanya akan berlaku atas orang kaya berpenghasilan US$1 juta per tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Apabila PPh orang pribadi benar-benar diberlakukan, Oman akan menjadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut atas warganya.

Sebelum pandemi Covid-19, Oman termasuk negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak atas aktivitas perekonomian masyarakatnya. Dalam perjalanannya, Oman pun mulai memungut PPN dengan tarif 5% yang mulai berlaku pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif