OMAN

Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 14:00 WIB
Negara Teluk Ini Berencana Mulai Pungut Pajak Penghasilan OP pada 2023

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Kesultanan Oman dikabarkan akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan orang pribadi (OP) dalam waktu dekat ini.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Oman menyebut implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mulai berlaku pada 2023 dan akan ditetapkan melalui keputusan kerajaan.

"Rencana pengenaan PPh ini masih dalam proses. Kami baru saja menyelesaikan rancangan aturannya dan aspek operasionalnya juga sedang dipersiapkan," katanya seperti dilansir al-monitor.com, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun sebelumnya, pajak penghasilan orang pribadi di Oman akan dikenakan hanya atas orang-orang yang tergolong kaya dengan tarif sebesar 5% hingga 9%.

Kelompok usaha dan ekspatriat di Oman diperkirakan akan dikenakan PPh orang pribadi sebesar 5% hingga 9% atas penghasilan di atas US$100.000 yang diperoleh di Oman.

Untuk warga negara Oman, tarif PPh orang pribadi diekspektasikan hanya akan sebesar 5% dan hanya akan berlaku atas orang kaya berpenghasilan US$1 juta per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila PPh orang pribadi benar-benar diberlakukan, Oman akan menjadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut atas warganya.

Sebelum pandemi Covid-19, Oman termasuk negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak atas aktivitas perekonomian masyarakatnya. Dalam perjalanannya, Oman pun mulai memungut PPN dengan tarif 5% yang mulai berlaku pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra