Ilustrasi.
MUSKAT, DDTCNews – Kesultanan Oman dikabarkan akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan orang pribadi (OP) dalam waktu dekat ini.
Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Oman menyebut implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mulai berlaku pada 2023 dan akan ditetapkan melalui keputusan kerajaan.
"Rencana pengenaan PPh ini masih dalam proses. Kami baru saja menyelesaikan rancangan aturannya dan aspek operasionalnya juga sedang dipersiapkan," katanya seperti dilansir al-monitor.com, dikutip Jumat (22/4/2022).
Sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun sebelumnya, pajak penghasilan orang pribadi di Oman akan dikenakan hanya atas orang-orang yang tergolong kaya dengan tarif sebesar 5% hingga 9%.
Kelompok usaha dan ekspatriat di Oman diperkirakan akan dikenakan PPh orang pribadi sebesar 5% hingga 9% atas penghasilan di atas US$100.000 yang diperoleh di Oman.
Untuk warga negara Oman, tarif PPh orang pribadi diekspektasikan hanya akan sebesar 5% dan hanya akan berlaku atas orang kaya berpenghasilan US$1 juta per tahun.
Apabila PPh orang pribadi benar-benar diberlakukan, Oman akan menjadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut atas warganya.
Sebelum pandemi Covid-19, Oman termasuk negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak atas aktivitas perekonomian masyarakatnya. Dalam perjalanannya, Oman pun mulai memungut PPN dengan tarif 5% yang mulai berlaku pada April 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.