OMAN

Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Oman berencana mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi, khususnya bagi individu kaya mulai 2022. Rencana pungutan PPh tersebut tertuang dalam rencana jangka menengah Kementerian Keuangan Oman 2020-2024.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan apabila PPh khusus benar-benar diterapkan, Oman akan menjadi negara pertama dari 6 negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

"Kebijakan ini merupakan langkah yang signifikan dan akan menjadi perhatian negara-negara GCC lainnya," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Bukan tanpa sebab, Pemerintah Oman ingin mengenakan PPh terhadap orang pribadi, khususnya para individu kaya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Oman ingin menjaga penerimaan negara di tengah penurunan pendapatan dari minyak mentah.

Selain itu, pemerintah berencana menurunkan rasio defisit fiskal dari 15,8% terhadap PDB pada 2020 menjadi tinggal 1,7% pada 2024. Kontribusi penerimaan nonminyak terhadap total penerimaan negara ditargetkan naik dari 28% pada 2020 menjadi 35% pada 2024.

Dari sisi belanja, subsidi yang selama ini digelontorkan kepada seluruh masyarakat Oman akan sepenuhnya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tarif layanan listrik dan air minum juga akan disesuaikan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti diketahui, negara-negara GCC termasuk Oman tidak memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi. Pungutan PPN pun baru tiga negara GCC yang sudah menerapkan yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Sebelum harga minyak mengalami penurunan drastis pada 2014, negara-negara GCC sama sekali tidak mengenakan pajak atas orang pribadi guna menjaga daya saing investasi dan menarik tenaga kerja asing dari luar negeri.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, akibat penurunan harga minyak yang selama ini menjadi menopang penerimaan negara, negara GCC mulai memilih opsi mengenakan pajak baru dan memangkas subsidi-subsidi yang selama ini diberikan kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN