OMAN

Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Oman berencana mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi, khususnya bagi individu kaya mulai 2022. Rencana pungutan PPh tersebut tertuang dalam rencana jangka menengah Kementerian Keuangan Oman 2020-2024.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan apabila PPh khusus benar-benar diterapkan, Oman akan menjadi negara pertama dari 6 negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

"Kebijakan ini merupakan langkah yang signifikan dan akan menjadi perhatian negara-negara GCC lainnya," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Bukan tanpa sebab, Pemerintah Oman ingin mengenakan PPh terhadap orang pribadi, khususnya para individu kaya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Oman ingin menjaga penerimaan negara di tengah penurunan pendapatan dari minyak mentah.

Selain itu, pemerintah berencana menurunkan rasio defisit fiskal dari 15,8% terhadap PDB pada 2020 menjadi tinggal 1,7% pada 2024. Kontribusi penerimaan nonminyak terhadap total penerimaan negara ditargetkan naik dari 28% pada 2020 menjadi 35% pada 2024.

Dari sisi belanja, subsidi yang selama ini digelontorkan kepada seluruh masyarakat Oman akan sepenuhnya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tarif layanan listrik dan air minum juga akan disesuaikan.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Seperti diketahui, negara-negara GCC termasuk Oman tidak memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi. Pungutan PPN pun baru tiga negara GCC yang sudah menerapkan yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Sebelum harga minyak mengalami penurunan drastis pada 2014, negara-negara GCC sama sekali tidak mengenakan pajak atas orang pribadi guna menjaga daya saing investasi dan menarik tenaga kerja asing dari luar negeri.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, akibat penurunan harga minyak yang selama ini menjadi menopang penerimaan negara, negara GCC mulai memilih opsi mengenakan pajak baru dan memangkas subsidi-subsidi yang selama ini diberikan kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi