OMAN

Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Oman berencana mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi, khususnya bagi individu kaya mulai 2022. Rencana pungutan PPh tersebut tertuang dalam rencana jangka menengah Kementerian Keuangan Oman 2020-2024.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan apabila PPh khusus benar-benar diterapkan, Oman akan menjadi negara pertama dari 6 negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

"Kebijakan ini merupakan langkah yang signifikan dan akan menjadi perhatian negara-negara GCC lainnya," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bukan tanpa sebab, Pemerintah Oman ingin mengenakan PPh terhadap orang pribadi, khususnya para individu kaya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Oman ingin menjaga penerimaan negara di tengah penurunan pendapatan dari minyak mentah.

Selain itu, pemerintah berencana menurunkan rasio defisit fiskal dari 15,8% terhadap PDB pada 2020 menjadi tinggal 1,7% pada 2024. Kontribusi penerimaan nonminyak terhadap total penerimaan negara ditargetkan naik dari 28% pada 2020 menjadi 35% pada 2024.

Dari sisi belanja, subsidi yang selama ini digelontorkan kepada seluruh masyarakat Oman akan sepenuhnya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tarif layanan listrik dan air minum juga akan disesuaikan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti diketahui, negara-negara GCC termasuk Oman tidak memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi. Pungutan PPN pun baru tiga negara GCC yang sudah menerapkan yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Sebelum harga minyak mengalami penurunan drastis pada 2014, negara-negara GCC sama sekali tidak mengenakan pajak atas orang pribadi guna menjaga daya saing investasi dan menarik tenaga kerja asing dari luar negeri.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, akibat penurunan harga minyak yang selama ini menjadi menopang penerimaan negara, negara GCC mulai memilih opsi mengenakan pajak baru dan memangkas subsidi-subsidi yang selama ini diberikan kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?