KAWASAN ASIA TENGGARA

Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 11:27 WIB
Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

SINGAPURA, DDTCNews – Segmen bisnis digital menjadi sasaran pengenaan pajak saat ini. Untuk di kawasan Asia Tenggara saja, sejumlah negara bersiap menerapkan pajak untuk transaksi yang dilakukan di ranah daring.

Singapura, Malaysia dan Thailand adalah contoh negara yang akan memperkenalkan pajak atas transaksi digital. Pemerintahan di Asia Tenggara mulai membidik bisnis online sebagai mesin penghasil uang baru bagi negara di masa depan.

“Bisa dibayangkan dalam 20 tahun dari sekarang, cara orang dalam berbelanja akan sangat berbeda dan platform digital akan menjadi andalan. Jika tidak masuk dalam rezim pajak maka negara akan kehilangan potensi pendapatan,” kata Menteri Senior Negara untuk Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah, Senin (22/1).

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Langkah pemerintah Negeri Merlion untuk menerapkan pajak dagang daring ini dilakukan dengan hati-hati. Namun setidaknya sudah ada respons positif dari raksasa e-commerce Singapura, Lazada.

“Kami mendukung inisiatif yang akan membuat sistem lebih efisien dan adil bagi konsumen dan pedagang Singapura dalam belanja dan berjualan secara online,” rilis Lazada dilansir Financial Times.

Serupa dengan negara tetangganya, Malaysia kini juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi digital. Namun, yang menjadi fokus utama adalah korporasi multinasional yang menangguk untung dari perdagangan daring di negeri Jiran.

Baca Juga:
Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

“Kami sedang mengubah beberapa undang-undang perpajakan, terutama yang berkenaan dengan PPN. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan asing yang menawarkan layanan digital di Malaysia,” kata Dirjen Bea dan Cukai DiRaja Malaysia Subromaniam Tholasy.

Sementara itu, Thailand yang sudah memberlakukan pajak dagang elektronik masih melakukan sejumlah modifikasi kebijakan. Salah satunya adalah usulan pembatalan kebijakan pembebasan PPN atas barang impor yang nilainya kurang dari 1.500 bath atau Rp628.000.

“Poin utama dari usulan ini adalah mencoba membebani perusahaan multinasional yang tidak terdaftar di Thailand untuk transaksi bisnis online yang mereka lakukan,” papar konsultan pajak Deloitte Thailand, Kanchirat Thaidamri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Jumat, 22 November 2024 | 16:33 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

Jumat, 22 November 2024 | 14:18 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara Lain di Asean

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?