KAWASAN ASIA TENGGARA

Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 11:27 WIB
Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

SINGAPURA, DDTCNews – Segmen bisnis digital menjadi sasaran pengenaan pajak saat ini. Untuk di kawasan Asia Tenggara saja, sejumlah negara bersiap menerapkan pajak untuk transaksi yang dilakukan di ranah daring.

Singapura, Malaysia dan Thailand adalah contoh negara yang akan memperkenalkan pajak atas transaksi digital. Pemerintahan di Asia Tenggara mulai membidik bisnis online sebagai mesin penghasil uang baru bagi negara di masa depan.

“Bisa dibayangkan dalam 20 tahun dari sekarang, cara orang dalam berbelanja akan sangat berbeda dan platform digital akan menjadi andalan. Jika tidak masuk dalam rezim pajak maka negara akan kehilangan potensi pendapatan,” kata Menteri Senior Negara untuk Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah, Senin (22/1).

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Langkah pemerintah Negeri Merlion untuk menerapkan pajak dagang daring ini dilakukan dengan hati-hati. Namun setidaknya sudah ada respons positif dari raksasa e-commerce Singapura, Lazada.

“Kami mendukung inisiatif yang akan membuat sistem lebih efisien dan adil bagi konsumen dan pedagang Singapura dalam belanja dan berjualan secara online,” rilis Lazada dilansir Financial Times.

Serupa dengan negara tetangganya, Malaysia kini juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi digital. Namun, yang menjadi fokus utama adalah korporasi multinasional yang menangguk untung dari perdagangan daring di negeri Jiran.

Baca Juga:
Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

“Kami sedang mengubah beberapa undang-undang perpajakan, terutama yang berkenaan dengan PPN. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan asing yang menawarkan layanan digital di Malaysia,” kata Dirjen Bea dan Cukai DiRaja Malaysia Subromaniam Tholasy.

Sementara itu, Thailand yang sudah memberlakukan pajak dagang elektronik masih melakukan sejumlah modifikasi kebijakan. Salah satunya adalah usulan pembatalan kebijakan pembebasan PPN atas barang impor yang nilainya kurang dari 1.500 bath atau Rp628.000.

“Poin utama dari usulan ini adalah mencoba membebani perusahaan multinasional yang tidak terdaftar di Thailand untuk transaksi bisnis online yang mereka lakukan,” papar konsultan pajak Deloitte Thailand, Kanchirat Thaidamri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Jumat, 22 November 2024 | 16:33 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dan Negara-Negara Asia di Luar Asean

Jumat, 22 November 2024 | 14:18 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Negara Lain di Asean

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini