KAWASAN ASIA TENGGARA

Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 11:27 WIB
Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

SINGAPURA, DDTCNews – Segmen bisnis digital menjadi sasaran pengenaan pajak saat ini. Untuk di kawasan Asia Tenggara saja, sejumlah negara bersiap menerapkan pajak untuk transaksi yang dilakukan di ranah daring.

Singapura, Malaysia dan Thailand adalah contoh negara yang akan memperkenalkan pajak atas transaksi digital. Pemerintahan di Asia Tenggara mulai membidik bisnis online sebagai mesin penghasil uang baru bagi negara di masa depan.

“Bisa dibayangkan dalam 20 tahun dari sekarang, cara orang dalam berbelanja akan sangat berbeda dan platform digital akan menjadi andalan. Jika tidak masuk dalam rezim pajak maka negara akan kehilangan potensi pendapatan,” kata Menteri Senior Negara untuk Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah, Senin (22/1).

Baca Juga:
Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

Langkah pemerintah Negeri Merlion untuk menerapkan pajak dagang daring ini dilakukan dengan hati-hati. Namun setidaknya sudah ada respons positif dari raksasa e-commerce Singapura, Lazada.

“Kami mendukung inisiatif yang akan membuat sistem lebih efisien dan adil bagi konsumen dan pedagang Singapura dalam belanja dan berjualan secara online,” rilis Lazada dilansir Financial Times.

Serupa dengan negara tetangganya, Malaysia kini juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi digital. Namun, yang menjadi fokus utama adalah korporasi multinasional yang menangguk untung dari perdagangan daring di negeri Jiran.

Baca Juga:
Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

“Kami sedang mengubah beberapa undang-undang perpajakan, terutama yang berkenaan dengan PPN. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan asing yang menawarkan layanan digital di Malaysia,” kata Dirjen Bea dan Cukai DiRaja Malaysia Subromaniam Tholasy.

Sementara itu, Thailand yang sudah memberlakukan pajak dagang elektronik masih melakukan sejumlah modifikasi kebijakan. Salah satunya adalah usulan pembatalan kebijakan pembebasan PPN atas barang impor yang nilainya kurang dari 1.500 bath atau Rp628.000.

“Poin utama dari usulan ini adalah mencoba membebani perusahaan multinasional yang tidak terdaftar di Thailand untuk transaksi bisnis online yang mereka lakukan,” papar konsultan pajak Deloitte Thailand, Kanchirat Thaidamri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Kamis, 09 November 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: Kolaborasi Negara Asean Jadi Kunci Kelancaran Arus Perdagangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN