ANIMASI PAJAK

Negara Menjamin Hidup Abdi Negara

Daniel Sohilait | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah Anda, pajak juga dialokasikan untuk program pensiun bagi abdi negara yang sudah menyelesaikan masa tugasnya.

Dengan adanya program pensiun, abdi negara yang sudah memasuki masa purnabakti akan mendapat penghasilan setiap bulan. Penghasilan yang diberikan tersebut sebagai jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa saat masih bertugas.

Dalam animasi pajak episode kali ini, kita semua diajak mengetahui bahwa pajak turut menjamin hidup abdi negara setelah masa bakti mereka. Penasaran? Yuk, langsung simak animasi Joni dan Kawan Pajak epsiode 6 ini!

Tentunya, jangan lupa untuk terus mengikuti animasi Joni dan Kawan Pajak setiap Sabtu di kanal Komik & Animasi Pajak. Anda juga dapat menonton langsung di kanal Komik & Animasi Pajak. Anda juga dapat menonton langsung di kanal Youtube DDTC Indonesia. Jangan sampai terlewat cerita lain dari serial Joni dan Kawan Pajak! Stay tuned!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB KONSULTAN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Selasa, 10 September 2024 | 14:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun yang Dibayar Sekaligus

Kamis, 05 September 2024 | 19:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra