BRASÍLIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil berencana akan mengenakan pajak 2% pada layanan hiburan online on-demand atau video berlangganan on-demand seperti yang disediakan oleh Netflix dan Spotify. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi masalah penerimaan negara yang masih minim.
Anggota parlemen Brasil telah menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang layanan streaming internet berlangganan untuk membayar pajak Imposto sobre Serviços (ISS) ke kota-kota di mana pelanggan berada.
“Keputusan terakhir untuk menyutujui RUU ini ada di tangan Presiden Michael Temer. Jika disetujui maka penetapan tarif pajak ini akan mulai efektif 90 hari sejak RUU tersebut dipublikasikan dalam daftar federal,” ungkap pernyatan parlemen seperti dikutip dari tax-news.com, Selasa (27/12).
Perusahaan seperti Netflix dan Spotify akan bertanggung jawab untuk membayar pajak 2% kepada pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah telah memberi tahu bahwa beban pajak layanan online ini akan ditempatkan pada konsumen akhir. Pajak ini akan ditujukan pada semua layanan audio, gambar, teks, video, dan buku online.
Saat ini, pelanggan Netflix di Brasil membayar sekitar BRL$19,9 (Rp816.586) untuk paket standar dan BRL$22,9 (Rp939.690) untuk opsi high definition (HD). Berdasarkan keterangan dari pihak Netflix saat ini pengguna Netflix di Brasil sudah mencapai 3.570.000.
Pajak baru ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang tengah berlangsung terkait permasalahan penghasilan yang tinggi dari layanan video online streaming di kota Brasil yang saat ini belum dipajaki. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.