INDIA

Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:25 WIB
Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India akan mengubah prosedur pemeriksaan pajak (tax assessment). Skema pemeriksaan pajak tanpa tatap muka (faceless) menjadi pilihan yang bakal diambil.

Langkah tersebut pada gilirannya akan mengatur ulang hubungan pembayar pajak dengan departemen pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah memberikan tugas terkait peningkatan modalitas untuk penilaian pajak tanpa tatap muka dan pengawasan ke panel pajak langsung tingkat tinggi.

“Kerangka acuan kerja [term of reference] dari gugus tugas [task force] pajak langsung telah diperluas. Mereka akan melihat verifikasi, penilaian, dan pengawasan tanpa tatap muka atau anonim,” kata seorang pejabat yang mengetahui perkembangan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Saran tentang penilaian dan pengawasan bebas yurisdiksi serta tanpa tatap muka pertama kali berasal dari gugus tugas internal Dewan Pusat Pajak Langsung. Pasalnya, pemeriksaan tanpa tatap muka akan secara signifikan mengurangi korupsi dan mempercepat proses bisnis.

Dalam pemeriksaan tanpa tatap muka, seorang pembayar pajak tidak harus berinteraksi langsung dengan petugas pajak. Seorang petugas pajak pun tidak mengetahui wajib pajak yang tengah diperiksa. Semua proses mengandalkan pemanfaatan teknologi.

Departemen ini sudah melakukan pemprosesan tanpa tatap muka (faceless processing) dan mengeluarkan pengembalian uang (tax refund) melalui pusat pemrosesan di Bangalore (Bengaluru). Waktu pemrosesan juga tercatat lebih cepat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Pemerintah National Democratic Alliance (NDA) yang dipimpin Narendra Modi telah meluncurkan beberapa langkah ramah wajib pajak pada periode sebelumnya. Langkah tersebut menjadi prioritas tertinggi. Adapun gugus tugas telah diberi waktu hingga 31 Juli 2019 untuk menyerahkan laporan.

“Gugus tugas akan melihat mekanisme verifikasi berbasis sistem dari transaksi keuangan,” demikian informasi yang dilansir India Times.

Gugus tugas juga telah diminta mencari cara untuk mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. Selain itu, mereka juga berbagi informasi terkait berbagai pajak, seperti goods and services tax (GST), bea dan cukai, serta intelijen keuangan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas pada November 2017. Gugus tugas diminta untuk mengkaji ulang undang-undang pajak penghasilan agar lebih sederhana. Gugus tugas bertugas untuk membingkai undang-undang baru dengan melihat sistem perpajakan di berbagai negara, praktik terbaik internasional, serta kebutuhan ekonomi negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan