INDIA

Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:25 WIB
Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India akan mengubah prosedur pemeriksaan pajak (tax assessment). Skema pemeriksaan pajak tanpa tatap muka (faceless) menjadi pilihan yang bakal diambil.

Langkah tersebut pada gilirannya akan mengatur ulang hubungan pembayar pajak dengan departemen pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah memberikan tugas terkait peningkatan modalitas untuk penilaian pajak tanpa tatap muka dan pengawasan ke panel pajak langsung tingkat tinggi.

“Kerangka acuan kerja [term of reference] dari gugus tugas [task force] pajak langsung telah diperluas. Mereka akan melihat verifikasi, penilaian, dan pengawasan tanpa tatap muka atau anonim,” kata seorang pejabat yang mengetahui perkembangan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Saran tentang penilaian dan pengawasan bebas yurisdiksi serta tanpa tatap muka pertama kali berasal dari gugus tugas internal Dewan Pusat Pajak Langsung. Pasalnya, pemeriksaan tanpa tatap muka akan secara signifikan mengurangi korupsi dan mempercepat proses bisnis.

Dalam pemeriksaan tanpa tatap muka, seorang pembayar pajak tidak harus berinteraksi langsung dengan petugas pajak. Seorang petugas pajak pun tidak mengetahui wajib pajak yang tengah diperiksa. Semua proses mengandalkan pemanfaatan teknologi.

Departemen ini sudah melakukan pemprosesan tanpa tatap muka (faceless processing) dan mengeluarkan pengembalian uang (tax refund) melalui pusat pemrosesan di Bangalore (Bengaluru). Waktu pemrosesan juga tercatat lebih cepat.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pemerintah National Democratic Alliance (NDA) yang dipimpin Narendra Modi telah meluncurkan beberapa langkah ramah wajib pajak pada periode sebelumnya. Langkah tersebut menjadi prioritas tertinggi. Adapun gugus tugas telah diberi waktu hingga 31 Juli 2019 untuk menyerahkan laporan.

“Gugus tugas akan melihat mekanisme verifikasi berbasis sistem dari transaksi keuangan,” demikian informasi yang dilansir India Times.

Gugus tugas juga telah diminta mencari cara untuk mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. Selain itu, mereka juga berbagi informasi terkait berbagai pajak, seperti goods and services tax (GST), bea dan cukai, serta intelijen keuangan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas pada November 2017. Gugus tugas diminta untuk mengkaji ulang undang-undang pajak penghasilan agar lebih sederhana. Gugus tugas bertugas untuk membingkai undang-undang baru dengan melihat sistem perpajakan di berbagai negara, praktik terbaik internasional, serta kebutuhan ekonomi negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi