INDIA

Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:25 WIB
Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India akan mengubah prosedur pemeriksaan pajak (tax assessment). Skema pemeriksaan pajak tanpa tatap muka (faceless) menjadi pilihan yang bakal diambil.

Langkah tersebut pada gilirannya akan mengatur ulang hubungan pembayar pajak dengan departemen pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah memberikan tugas terkait peningkatan modalitas untuk penilaian pajak tanpa tatap muka dan pengawasan ke panel pajak langsung tingkat tinggi.

“Kerangka acuan kerja [term of reference] dari gugus tugas [task force] pajak langsung telah diperluas. Mereka akan melihat verifikasi, penilaian, dan pengawasan tanpa tatap muka atau anonim,” kata seorang pejabat yang mengetahui perkembangan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Saran tentang penilaian dan pengawasan bebas yurisdiksi serta tanpa tatap muka pertama kali berasal dari gugus tugas internal Dewan Pusat Pajak Langsung. Pasalnya, pemeriksaan tanpa tatap muka akan secara signifikan mengurangi korupsi dan mempercepat proses bisnis.

Dalam pemeriksaan tanpa tatap muka, seorang pembayar pajak tidak harus berinteraksi langsung dengan petugas pajak. Seorang petugas pajak pun tidak mengetahui wajib pajak yang tengah diperiksa. Semua proses mengandalkan pemanfaatan teknologi.

Departemen ini sudah melakukan pemprosesan tanpa tatap muka (faceless processing) dan mengeluarkan pengembalian uang (tax refund) melalui pusat pemrosesan di Bangalore (Bengaluru). Waktu pemrosesan juga tercatat lebih cepat.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pemerintah National Democratic Alliance (NDA) yang dipimpin Narendra Modi telah meluncurkan beberapa langkah ramah wajib pajak pada periode sebelumnya. Langkah tersebut menjadi prioritas tertinggi. Adapun gugus tugas telah diberi waktu hingga 31 Juli 2019 untuk menyerahkan laporan.

“Gugus tugas akan melihat mekanisme verifikasi berbasis sistem dari transaksi keuangan,” demikian informasi yang dilansir India Times.

Gugus tugas juga telah diminta mencari cara untuk mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. Selain itu, mereka juga berbagi informasi terkait berbagai pajak, seperti goods and services tax (GST), bea dan cukai, serta intelijen keuangan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas pada November 2017. Gugus tugas diminta untuk mengkaji ulang undang-undang pajak penghasilan agar lebih sederhana. Gugus tugas bertugas untuk membingkai undang-undang baru dengan melihat sistem perpajakan di berbagai negara, praktik terbaik internasional, serta kebutuhan ekonomi negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN