PROFIL PERPAJAKAN LATVIA

Negara Ini Terapkan PPN dengan Tarif Standar 21%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 16:04 WIB
Negara Ini Terapkan PPN dengan Tarif Standar 21%

LATVIA, salah satu bagian dari negara-negara Baltik. Baltik sendiri merupakan istilah yang sering digunakan untuk mengacu pada tiga negara Eropa bertetangga yang terletak di pantai timur Laut Baltik di Eropa timur laut. Latvia merupakan negara dengan jumlah penduduk tersedikit di kawasan Uni Eropa. Terbukti pada 2016, jumlah penduduknya hanya mencapai 1,96 juta jiwa.

Latvia dulunya adalah salah satu negara paling berkembang secara ekonomis dari Kekaisaran Rusia. Industrinya terus tumbuh di bawah kekuasaan Soviet. Sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) berasal dari sektor industri.

Pendapatan per kapita negara Latvia pada 2016 termasuk kecil yakni hanya US$14.060. Angka tersebut meningkat sebesar US$446 dari 2015 yang hanya sebesar US$13.614. Setelah bergabung dengan Uni Eropa, kondisi ekonomi Latvia justru terus mengalami penurunan. Hal ini lantaran berubahnya penggunaan mata uang Lats menjadi Euro sehingga mengakibatkan inflasi yang cukup tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

Sejak merdeka dari Uni Soviet pada 1991, perpajakan di Latvia mengalami reformasi secara besar-besaran. Sejak saat itu berbagai reformasi telah dilakukan, termasuk memperkenalkan PPN pada 1992 dan Kontribusi Jaminan Sosial.

Otoritas pajak Latvia menetapkan tarif standar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 15%. Sementara itu, bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di Latvia tidak lebih dari 12 bulan akan dikenakan pajak yang lebih sederhana yaitu dengan tarif 20% dari omzet.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Sistem PPh orang pribadi saat ini ditetapkan dengan tarif flat 23%, namun baru-baru ini Perdana Menteri Latvia mengumumkan untuk mengganti sistem flat yang berlaku menjadi tarif progresif. Tarif progresif tersebut rencana akan dibagi menjadi tiga lapis yaitu 20%, 23% dan 31%.

Negara ini tidak mengenakan withholding tax baik berupa pajak dividen, pajak bunga, dan pajak royalti. Adapun untuk PPN dikenakan tarif standar 21%. Pengurangan tarif PPN menjadi 12% akan diberikan terhadap barang dan jasa tertentu, dan tarif 0% diberlakukan atas jasa keuangan dan asuransi.

Sampai saat ini, Pemerintah Latvia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan lebih dari 59 negara di dunia termasuk Indonesia. Tidak hanya itu, untuk mencegah praktik manipulasi transfer pricing, Latvia menerapkan aturan transfer pricing sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh OECD.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$27,68 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 2% (2016)
Populasi 1,96 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 21,36% (2015)
Otoritas Pajak State Reveneu Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 23%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen 0%
Tarif pajak royalti 0%
Tarif pajak bunga 0%
Tax Treaty 59 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra