REPUBLIK Kroasia adalah negara yang memiliki bentuk unik. Jika dilihat dari peta Eropa, negara ini terlihat berbentuk seperti bulan sabit.
Dari sisi ekonomi, pada 2016 lalu, ekonomi Kroasia masuk dalam sepuluh besar pertumbuhan ekonomi terendah di dunia. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 3% masih jauh lebih tinggi disbanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2,2%.
Kegiatan ekonomi utama di Kroasia adalah pertanian, pengolahan makanan, tekstil, industri kimia, industri minyak bumi, listrik, konstruksi, perdagangan, perkapalan, teknik kelautan dan pariwisata.
Negara termuda di bawah naungan Uni Eropa ini terus membuka jaringan dalam mengatasi ketertinggalannya di bidang pembangunan. Namun, Kroasia tercatat memiliki kota terkecil di dunia yaitu Kota Hum dengan penghuni tidak pernah lebih dari 23 orang.
Sistem Perpajakan
KROASIA memiliki rezim pajak yang tinggi, wajib pajak Kroasia umumnya dikenakan pajak atas penghasilannya di seluruh dunia (worldwide income). Sementara wajib pajak luar negeri di Kroasia hanya akan dikenai pajak atas keuntungan yang diperoleh di Kroasia.
Sejak 1 Januari 2017, Pemerintah Kroasia melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perpajakannya. Tarif standar pajak penghasilan (PPh) Badan menurun dari 20% menjadi 18% untuk penghasilan di atas HRK3 juta. Adapun untuk penghasilan kurang dari HRK3 juta, tarif pajak yang dikenakan lebih rendah yakni sebesar 12%.
Untuk tarif PPh individu, otoritas pajak Kroasia (Croatian Tax Administration) memberlakukan tarif progresif berdasarkan tingkat penghasilan yang diterima. Penghasilan yang dimiliki individu kurang dari HRK210.000 akan dikenai tarif pajak 24% dan penghasilan lebih dari HRK210.000 dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 36%.
Pemerintah juga menetapkan pajak tambahan (surtax) berupa pajak daerah yang dipungut oleh Kota dan Kotamadya dengan tarif berkisar antara 0% - 18%. Tarif surtax tertinggi ditetapkan untuk kota Zagreb, yang merupakan ibukota dari Kroasia.
Tarif standar pajak pertambahan nilai (PPN) di Kroasia ditetapkan sebesar 25%, namun pengurangan tarif menjadi 13% dan 5% diberikan untuk barang dan jasa tertentu seperti, koran, majalah, roti dan susu, buku dan jurnal ilmiah, hotel dan obat-obatan.
Kepemilikan rumah yang digunakan untuk tujuan liburan (villa) akan dikenakan pajak berkisar HRK5 HRK15 per m2 tergantung pada lokasi rumah tersebut berada.
Otoritas pajak Kroasia menetapka pajak dividen sebesar 12%, sementara untuk pajak bunga dan royalti masing-masing ditetapkan sebesar 15%. Hingga saat ini, sudah lebih dari 61 negara telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Kroasia.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Parlementer |
PDB Nominal | US$50,42 miliar (2016) |
Pertumbuhan ekonomi | 3% (2016) |
Populasi | 4,17 juta jiwa (2016) |
Tax Ratio | 36,7% (20 15) |
Otoritas Pajak | Croatian Tax Administration |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 18% |
Tarif PPh Orang Pribadi | Progresif 24% dan 36% |
Tarif PPN | 25% |
Tarif pajak dividen | 12% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif pajak bunga | 15% |
Tax Treaty | 61 negara |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.