PROFIL PERPAJAKAN KROASIA

Negara Ini Terapkan 2 Lapis Tarif Progresif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:09 WIB
Negara Ini Terapkan 2 Lapis Tarif Progresif PPh Badan

REPUBLIK Kroasia adalah negara yang memiliki bentuk unik. Jika dilihat dari peta Eropa, negara ini terlihat berbentuk seperti bulan sabit.

Dari sisi ekonomi, pada 2016 lalu, ekonomi Kroasia masuk dalam sepuluh besar pertumbuhan ekonomi terendah di dunia. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 3% masih jauh lebih tinggi disbanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2,2%.

Kegiatan ekonomi utama di Kroasia adalah pertanian, pengolahan makanan, tekstil, industri kimia, industri minyak bumi, listrik, konstruksi, perdagangan, perkapalan, teknik kelautan dan pariwisata.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Negara termuda di bawah naungan Uni Eropa ini terus membuka jaringan dalam mengatasi ketertinggalannya di bidang pembangunan. Namun, Kroasia tercatat memiliki kota terkecil di dunia yaitu Kota Hum dengan penghuni tidak pernah lebih dari 23 orang.

Sistem Perpajakan

KROASIA memiliki rezim pajak yang tinggi, wajib pajak Kroasia umumnya dikenakan pajak atas penghasilannya di seluruh dunia (worldwide income). Sementara wajib pajak luar negeri di Kroasia hanya akan dikenai pajak atas keuntungan yang diperoleh di Kroasia.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Sejak 1 Januari 2017, Pemerintah Kroasia melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perpajakannya. Tarif standar pajak penghasilan (PPh) Badan menurun dari 20% menjadi 18% untuk penghasilan di atas HRK3 juta. Adapun untuk penghasilan kurang dari HRK3 juta, tarif pajak yang dikenakan lebih rendah yakni sebesar 12%.

Untuk tarif PPh individu, otoritas pajak Kroasia (Croatian Tax Administration) memberlakukan tarif progresif berdasarkan tingkat penghasilan yang diterima. Penghasilan yang dimiliki individu kurang dari HRK210.000 akan dikenai tarif pajak 24% dan penghasilan lebih dari HRK210.000 dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 36%.

Pemerintah juga menetapkan pajak tambahan (surtax) berupa pajak daerah yang dipungut oleh Kota dan Kotamadya dengan tarif berkisar antara 0% - 18%. Tarif surtax tertinggi ditetapkan untuk kota Zagreb, yang merupakan ibukota dari Kroasia.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Tarif standar pajak pertambahan nilai (PPN) di Kroasia ditetapkan sebesar 25%, namun pengurangan tarif menjadi 13% dan 5% diberikan untuk barang dan jasa tertentu seperti, koran, majalah, roti dan susu, buku dan jurnal ilmiah, hotel dan obat-obatan.

Kepemilikan rumah yang digunakan untuk tujuan liburan (villa) akan dikenakan pajak berkisar HRK5 HRK15 per m2 tergantung pada lokasi rumah tersebut berada.

Otoritas pajak Kroasia menetapka pajak dividen sebesar 12%, sementara untuk pajak bunga dan royalti masing-masing ditetapkan sebesar 15%. Hingga saat ini, sudah lebih dari 61 negara telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Kroasia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$50,42 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 3% (2016)
Populasi 4,17 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 36,7% (20 15)
Otoritas Pajak Croatian Tax Administration
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 18%
Tarif PPh Orang Pribadi Progresif 24% dan 36%
Tarif PPN 25%
Tarif pajak dividen 12%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty 61 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra