VIETNAM

Negara Ini Susun Aturan Anti-Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 10:18 WIB
Negara Ini Susun Aturan Anti-Transfer Pricing

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menetapkan rancangan aturan mengenai harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi istimewa. Jika rancangan keputusan ini disetujui oleh Perdana Menteri, maka untuk pertama kalinya Vietnam akan memiliki sebuah aturan hukum tentang anti-transfer pricing.

Kendati demikian, pengacara Truong Thanh Duc dari Basico Law Firm mengungkapkan bahwa penetapan anti-transfer pricing dan kerangka hukum untuk aturan tersebut masih belum bisa memenuhi persyaratan. Pasalnya, ketentuan tentang anti-tranfer pricing tidak ditemukan dalam aturan hukum.

“Sangat sulit untuk berurusan dengan transfer pricing, bahkan jika terdapat kasus permasalahan penetapan transfer pricing yang dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Menurut Truong negara Vietnam merupakan ‘surga’ bagi kegiatan transfer pricing. Cerita tentang transfer pricing pertama kali disebutkan pada tahun 2012 ketika surat kabar lokal mengutip pejabat pajak yang mengatakan bahwa mereka menemukan tanda-tanda para konglomerat investor asing yang melakukan transfer pricing.

Namun, seperti dilansir dalam vietnamnet.vn, kesimpulan resmi tentang apakah para konglomerat perusahaan multinasional tersebut melakukan transfer pricing tidak pernah dibuat.

Masalahnya terletak pada kurangnya kerangka hukum untuk memerangi transfer pricing. Untuk saat ini, Surat Edaran No. 66/2010 dan Surat Edaran No. 201/2013 adalah dua dokumen yang ada untuk mengatur masalah transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Otoritas Pajak Vietnam mengakui bahwa sulit untuk menemukan bukti transfer pricing, karena sulitnya menemukan bukti atas perilaku canggih yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan kurangnya kerangka hukum yang kuat di Vietnam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tim manajemen transfer pricing pada 2012 di bawah Departemen Jenderal Pajak (GDT). Kemudian, pada 2015 mendirikan empat divisi investigasi transfer pricing di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dong Nai dan Binh Duong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM