PROFIL PERPAJAKAN SPANYOL

Negara Ini Sudah Terapkan Aturan CbCR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 10:26 WIB
Negara Ini Sudah Terapkan Aturan CbCR

SPANYOL merupakan negara yang terkenal dengan permainan matador dan rodeonya. Ekonomi negara ini berada pada posisi ke-13 terbesar di dunia dan terbesar ke-5 di Uni Eropa. Spanyol tergolong sebagai salah satu negara dengan pendapatan perkapita cukup tinggi di dataran Eropa dengan perkapita mencapai US$25.831 pada 2015.

Pada abad 16 dan 17, Kerajaan Spanyol mengalami masa kejayaannya sebagai imperium dunia dan menguasai hampir seluruh benua Amerika, namun memasuki abad 18 kejayaan Spanyol mulai surut. Kegagalan dalam mengikuti arus revolusi industri dan perdagangan mengakibatkan Spanyol semakin tertinggal dibanding negara-negara Eropa lainnya seperti Inggris, Jerman dan Prancis.

Berdasarkan laporan OECD pada 2015, beberapa titik yang menjadi kelemahan negara ini yaitu tingkat inflasi yang tinggi, merebaknya jumlah underground economy (ekonomi bawah tanah) dan rendahnya sistem pendidikan di antara negara-negara maju lainnya.

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Awalnya perekonomian Spanyol bergantung pada sektor agraris. Namun, saat ini sektor industri dan manufaktur di Spanyol mulai berkembang pesat dan menjadi salah satu penopang penting bagi kemajuan ekonomi negeri matador.

Sistem Perpajakan

Otoritas Pajak Spanyol yang bernama Agencia Estatal de la Administracion Tributaria menetapkan tarif standar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25%. Tarif lebih tinggi dikenakan bagi perusahaan tertentu salah satunya yaitu bank yang dikenakan tarif sebesar 30%.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sementara, untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dikenakan secara progresif mulai dari 19% sampai dengan 48%. Pajak progresif juga diberlakukan terhadap dividen, bunga dan capital gain yaitu tarif 19% untuk penghasilan hingga €6.000, 21% untuk pengasilan €6.000 - €50.000 dan 23% untuk penghasilan lebih dari €50.000.

Per 1 Januari 2016, negara Spanyol telah menetapkan untuk menerapkan country-by-country reporting (CbCR) sebagai persyaratan dalam transfer pricing documentation (TP Doc). Persyaratan CbCR ini berlaku bagi perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta. Hingga saat ini, Spanyol telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari 93 negara termasuk Indonesia.

Negara yang terkenal dengan persepakbolaan ini justru menuai banyak kontroversi di bidang perpajakan. Pasalnya sejumlah bintang lapangan yang bermain di berbagai klub sepakbola asal spanyol banyak yang tersandung kasus pajak. Sejumlah pemain seperti, Cristiano Ronaldo, Samuel Eto’o, Neymar, hingga Lionel Messi dituding telah melakukan penggelapan pajak.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$ 1,19 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,2% (2015)
Populasi 46,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 34,5% (2015)
Otoritas Pajak Agencia Estatal de la Administracion Tributaria
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 19% - 48%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen 19%
Tarif pajak royalti 24%
Tarif bunga 19%
Tax Treaty 93 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra