RUSIA

Negara Ini Siap Amandemen UU Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 12:45 WIB
Negara Ini Siap Amandemen UU Pajak

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia akan segera memperbarui aturan dokumentasi transfer pricing (TP) dan mengimplementasikan country-by-country reporting (CbCR) melalui amandemen undang-undang (UU) pajaknya. Hal ini dilakukan meskipun belum ada kesepakatan multilateral terkait CbCR.

Draf proposal amandemen tersebut telah dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah sebagai wadah untuk berkonsultasi dengan publik. Terdapat 2 hal yang ditambahkan ke dalam amandemen ini, yaitu kewajiban bagi institusi keuangan dan kewajiban perusahaan multinasional.

“Perubahan ini menimbulkan kewajiban baru bagi institusi keuangan untuk melakukan identifikasi terkait status subjek pajak kliennya, status penerima manfaat (beneficial owner), dan status pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa," ungkap draf proposal tersebut.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga berkomitmen dengan menandatangani nota kesepakatan OECD pada tahun 2014 untuk bertukar informasi secara otomatis. Sebelum informasi keuangan dipertukarkan antarnegara, institusi keuangan terlebih dahulu menyerahkan informasi tersebut kepada otoritas pajak Rusia.

Apabila institusi keuangan tidak menyerahkan informasi yang tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar RUR500 ribu (Rp101,2 juta) dan apabila tidak melakukan identifikasi akan dikenakan denda sebesar RUR300 ribu (Rp60,7 juta).

Lebih lanjut, dalam draf yang sama juga terdapat kewajiban bagi perusahaan multinasional yang merupakan subjek pajak di Rusia. Dalam draf tersebut juga terkandung kewajiban untuk menyerahkan informasi mengenai status perusahaan di dalam grup, master file, local file, dan CbCR yang in line dengan panduan dari OECD.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Master file akan mencakup informasi umum mengenai kegiatan usaha seperti struktur, aktivitas, pendanaan, harta tidak berwujud, dan Advance Pricing Agreement (APA). Sementara itu, informasi yang terkandung dalam local file berisi mengenai transaksi tertentu, berupa data wajib pajak, metodologi penentuan harga transfer, dan informasi keuangan lainnya.

Sedangkan, CbCR akan berisikan informasi mengenai indikator penting yang terdapat pada anggota grup perusahaan di semua negara seperti pendapatan, jumlah karyawan, aset , PPh yang dibayar dan masih harus dibayar, ekuitas dan status subjek pajak.

Apabila perusahaan memberikan informasi yang tidak tepat terkait status perusahaan di dalam grup atau terlambat menyampaikan akan dikenakan denda RUR50 ribu (Rp10,1 juta). Sementara, untuk master file, local file, dan CbCR akan dikenakan denda RUR100 ribu (Rp20,2 juta).

Ada pun bagi perusahaan yang menjadi subjek pajak Rusia dengan annual turnover di bawah RUR50 miliar atau setara Rp10,1 triliun dikecualikan dari kewajiban ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN