RUSIA

Negara Ini Siap Amandemen UU Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 12:45 WIB
Negara Ini Siap Amandemen UU Pajak

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia akan segera memperbarui aturan dokumentasi transfer pricing (TP) dan mengimplementasikan country-by-country reporting (CbCR) melalui amandemen undang-undang (UU) pajaknya. Hal ini dilakukan meskipun belum ada kesepakatan multilateral terkait CbCR.

Draf proposal amandemen tersebut telah dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah sebagai wadah untuk berkonsultasi dengan publik. Terdapat 2 hal yang ditambahkan ke dalam amandemen ini, yaitu kewajiban bagi institusi keuangan dan kewajiban perusahaan multinasional.

“Perubahan ini menimbulkan kewajiban baru bagi institusi keuangan untuk melakukan identifikasi terkait status subjek pajak kliennya, status penerima manfaat (beneficial owner), dan status pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa," ungkap draf proposal tersebut.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga berkomitmen dengan menandatangani nota kesepakatan OECD pada tahun 2014 untuk bertukar informasi secara otomatis. Sebelum informasi keuangan dipertukarkan antarnegara, institusi keuangan terlebih dahulu menyerahkan informasi tersebut kepada otoritas pajak Rusia.

Apabila institusi keuangan tidak menyerahkan informasi yang tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar RUR500 ribu (Rp101,2 juta) dan apabila tidak melakukan identifikasi akan dikenakan denda sebesar RUR300 ribu (Rp60,7 juta).

Lebih lanjut, dalam draf yang sama juga terdapat kewajiban bagi perusahaan multinasional yang merupakan subjek pajak di Rusia. Dalam draf tersebut juga terkandung kewajiban untuk menyerahkan informasi mengenai status perusahaan di dalam grup, master file, local file, dan CbCR yang in line dengan panduan dari OECD.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Master file akan mencakup informasi umum mengenai kegiatan usaha seperti struktur, aktivitas, pendanaan, harta tidak berwujud, dan Advance Pricing Agreement (APA). Sementara itu, informasi yang terkandung dalam local file berisi mengenai transaksi tertentu, berupa data wajib pajak, metodologi penentuan harga transfer, dan informasi keuangan lainnya.

Sedangkan, CbCR akan berisikan informasi mengenai indikator penting yang terdapat pada anggota grup perusahaan di semua negara seperti pendapatan, jumlah karyawan, aset , PPh yang dibayar dan masih harus dibayar, ekuitas dan status subjek pajak.

Apabila perusahaan memberikan informasi yang tidak tepat terkait status perusahaan di dalam grup atau terlambat menyampaikan akan dikenakan denda RUR50 ribu (Rp10,1 juta). Sementara, untuk master file, local file, dan CbCR akan dikenakan denda RUR100 ribu (Rp20,2 juta).

Ada pun bagi perusahaan yang menjadi subjek pajak Rusia dengan annual turnover di bawah RUR50 miliar atau setara Rp10,1 triliun dikecualikan dari kewajiban ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?