PROFIL PERPAJAKAN NORWEGIA

Negara Ini Sebut Pajak dengan Istilah 'Skate'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 17:10 WIB
Negara Ini Sebut Pajak dengan Istilah 'Skate'

NORWEGIA dikenal sebagai negara “Fjord” (Fyord) yang merupakan salah satu dari negara-negara Skandinavia. Negara ini memiliki nama resmi Kongeriket Norge (Noreg) yang berarti Kerajaan Noor dalam bahasa Norwegia.

Norwegia bukan merupakan anggota negara Uni Eropa (EU), namun turut berpartisipasi dalam pasar EU sebagai bagian dari perjanjian European Economic Area (EEA) antara negara EU dan European Free Trade Association (EFTA).

Terdaftar sebagai salah satu negara terkaya di dunia, Norwegia memiliki pendapatan per kapita US$71.094 pada 2016. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan 2015 yang sebesar US$74.264. Produksi minyak dan gas menyumbang sekitar 40% pada perekonomian negara.

Baca Juga:
Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Negara yang mendapat julukan Daratan Matahari Tengah Malam ini merupakan negara kecil karena jumlah populasinya hanya sekitar 0,1% dari jumlah populasi dunia. Namun, kegiatan perekonomian di Norwegia jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah populasinya.

Sistem Perpajakan

Perpajakan di Norwegia dipungut oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (fylkeskommune) dan kotamadya (kommune). Pajak dalam istilah Norwegia adalah skate, yang berasal dari skateboard Old Norse. Sementara, untuk pajak tidak langsung sering disebut sebagai avgift.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Otoritas pajak Norwegia menetapkan tarif standar PPh badan sebesar 24%, tarif tersebut lebih rendah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 25%. Kendati demikian, untuk industri keuangan tetap dikenakan tarif pajak 25%.

Sistem pajak penghasilan orang pribadi memiliki dua basis pendapatan, yaitu basis pendapatan atas ordinary income base yang menggunakan metode net base dan personal income base yang menggunakan metode gross base. Mulai 2017, tarif pajak yang dikenakan atas ordinary income base sebesar 24%.

Sementara, untuk personal income base menggunakan tarif profresif sebagai berikut:

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven
  • Penghasilan hingga NOK164.100 dikenakan tarif 0,93%
  • NOK164.100 - NOK230.950 dikenakan tarif 2,41%
  • NOK230.950 - NOK580.650 dikenakan tarif 11,52%
  • Lebih dari NOK934.050 dikenakan tarif 14,52%

Negara ini tidak menerapkan withholding tax baik berupa pajak dividen, pajak bunga, dan pajak royalti. Adapun untuk tarif PPN dikenakan sebesar 25%, dengan pengurangan menjadi 15% untuk bahan makanan dan 10% untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan hiburan.

Hingga saat ini sudah lebih dari 85 negara yang telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaties) dengan Norwegia. Tidak hanya itu, untuk mencegah praktik penghindaran pajak, negara ini juga telah menerapkan laporan per negara (Country-by-country reporting/CbCR) pada Desember 2016 lalu.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$370,4 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1% (2016)
Populasi 5,27 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 43,6% (2015)
Otoritas Pajak Norwegian Revenue Authorities
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 24%
Tarif PPh Orang Pribadi 24%
Tarif PPN 25%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 85 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja