ISRAEL

Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 10:00 WIB
Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pajak yang selama ini dikumpulkan oleh Israel dan seharusnya dikirimkan ke Gaza akan ditahan oleh pemerintah Israel di Norwegia, tidak dikirimkan ke Otoritas Palestina.

Berdasarkan keterangan dari kantor perdana menteri Israel, dana tersebut akan dibekukan dan belum akan ditransfer ke kas Otoritas Palestina.

"Uang tidak akan ditransfer dalam keadaan apapun, kecuali dengan persetujuan dari menteri keuangan Israel," kata pemerintah Israel, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Norwegia selaku pihak ketiga juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut sebagai jaminan pinjaman. Bila Norwegia melanggar perjanjian dan diketahui menggunakan dana pajak Gaza tersebut maka seluruh dana akan ditransfer kembali ke Israel.

Sebagai informasi, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut Israel memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfernya kepada Otoritas Palestina setiap bulan.

Sejak Hamas mulai menguasai Gaza pada 2007, pegawai pemerintahan yang bekerja di Gaza tetap bisa bekerja dan memperoleh gaji yang dibayar menggunakan pendapatan pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, sejak pecahnya perang antara Hamas dan Israel pada Oktober 2023, Israel memutuskan untuk menahan sebagian dana pajak yang seharusnya ditransfer ke kas Otoritas Palestina lalu diteruskan ke Gaza.

Menanggapi penahanan sebagian dana pajak tersebut, Otoritas Palestina memutuskan untuk menolak seluruh transfer dana pajak dari Israel. Palestina diketahui telah menolak transfer dana pajak dari Israel sejak November 2023.

"Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan pencurian uang rakyat Palestina dan memaksa Israel untuk mentransfer seluruh uang kami," ujar Hussein Al-Sheikh, pejabat senior di Otoritas Palestina seperti dilansir aljazeera.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN