ISRAEL

Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 10:00 WIB
Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pajak yang selama ini dikumpulkan oleh Israel dan seharusnya dikirimkan ke Gaza akan ditahan oleh pemerintah Israel di Norwegia, tidak dikirimkan ke Otoritas Palestina.

Berdasarkan keterangan dari kantor perdana menteri Israel, dana tersebut akan dibekukan dan belum akan ditransfer ke kas Otoritas Palestina.

"Uang tidak akan ditransfer dalam keadaan apapun, kecuali dengan persetujuan dari menteri keuangan Israel," kata pemerintah Israel, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Norwegia selaku pihak ketiga juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut sebagai jaminan pinjaman. Bila Norwegia melanggar perjanjian dan diketahui menggunakan dana pajak Gaza tersebut maka seluruh dana akan ditransfer kembali ke Israel.

Sebagai informasi, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut Israel memungut pajak atas nama Palestina dan mentransfernya kepada Otoritas Palestina setiap bulan.

Sejak Hamas mulai menguasai Gaza pada 2007, pegawai pemerintahan yang bekerja di Gaza tetap bisa bekerja dan memperoleh gaji yang dibayar menggunakan pendapatan pajak tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Namun, sejak pecahnya perang antara Hamas dan Israel pada Oktober 2023, Israel memutuskan untuk menahan sebagian dana pajak yang seharusnya ditransfer ke kas Otoritas Palestina lalu diteruskan ke Gaza.

Menanggapi penahanan sebagian dana pajak tersebut, Otoritas Palestina memutuskan untuk menolak seluruh transfer dana pajak dari Israel. Palestina diketahui telah menolak transfer dana pajak dari Israel sejak November 2023.

"Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan pencurian uang rakyat Palestina dan memaksa Israel untuk mentransfer seluruh uang kami," ujar Hussein Al-Sheikh, pejabat senior di Otoritas Palestina seperti dilansir aljazeera.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?