ITALIA

Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 17:01 WIB
Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

ROMA, DDTCNews – Kementerian Perekonomian dan Keuangan Italia menerbitkan aturan transfer pricing terbaru. Aturan yang menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) ini diselaraskan dengan rekomendasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 8-10.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, peraturan transfer pricing terbaru ini memberikan definisi dari perusahaan afiliasi (associate enterprise), kontrol (control), perusahaan independen (independent enterprises), transaksi yang dikontrol maupun yang tidak dikontrol (controlled and non-controlled transactions), serta indikator-indakator keuangan.

“Aturan terbaru ini juga berisi mengenai konsep analisis kesebandingan serta memaparkan 5 metode yang bisa digunakan untuk menentukan nilai wajar untuk transaksi intra-grup,” demikian dikutip dari mnetax.com, Selasa (15/5).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun 5 metode tersebut meliputi metode comparable uncontrolled price (CUP method), metode harga jual kembali (resale price method), cost plus method, metode transaksi margin bersih (transactional net margin method/TNMM), dan metode pembagian keuntungan transaksional (transactional profit split method).

Lebih lanjut, beleid itu juga menetapkan kapan transaksi dapat dipertimbangkan secara wajar, serta kapan otoritas pajak Italia dapat membuat penyesuaian atas harga transfer tersebut. Peraturan itu juga memberikan definisi low value-adding services.

Aturan transfer pricing terbaru ini juga mewajibkan otoritas pajak Italia untuk menerbitkan pedoman terkait dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan disesuaikan dengan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU