ITALIA

Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 17:01 WIB
Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

ROMA, DDTCNews – Kementerian Perekonomian dan Keuangan Italia menerbitkan aturan transfer pricing terbaru. Aturan yang menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) ini diselaraskan dengan rekomendasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 8-10.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, peraturan transfer pricing terbaru ini memberikan definisi dari perusahaan afiliasi (associate enterprise), kontrol (control), perusahaan independen (independent enterprises), transaksi yang dikontrol maupun yang tidak dikontrol (controlled and non-controlled transactions), serta indikator-indakator keuangan.

“Aturan terbaru ini juga berisi mengenai konsep analisis kesebandingan serta memaparkan 5 metode yang bisa digunakan untuk menentukan nilai wajar untuk transaksi intra-grup,” demikian dikutip dari mnetax.com, Selasa (15/5).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Adapun 5 metode tersebut meliputi metode comparable uncontrolled price (CUP method), metode harga jual kembali (resale price method), cost plus method, metode transaksi margin bersih (transactional net margin method/TNMM), dan metode pembagian keuntungan transaksional (transactional profit split method).

Lebih lanjut, beleid itu juga menetapkan kapan transaksi dapat dipertimbangkan secara wajar, serta kapan otoritas pajak Italia dapat membuat penyesuaian atas harga transfer tersebut. Peraturan itu juga memberikan definisi low value-adding services.

Aturan transfer pricing terbaru ini juga mewajibkan otoritas pajak Italia untuk menerbitkan pedoman terkait dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan disesuaikan dengan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN