SPANYOL

Negara Ini Pangkas Tarif Pajak, Penerimaan yang Hilang Capai Rp149 T

Vallencia | Kamis, 22 September 2022 | 12:00 WIB
Negara Ini Pangkas Tarif Pajak, Penerimaan yang Hilang Capai Rp149 T

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol memberikan insentif berupa pemangkasan tarif pajak penjualan (PPn) atas gas alam untuk membantu masyarakat dalam menghadapi tren inflasi yang kian meningkat.

Menteri Transisi Ekologi dan Tantangan Demografi Teresa Ribera menyatakan kenaikan harga energi dipicu adanya keterbatasan pasokan gas dari Rusia. Menurutnya, keterbatasan distribusi gas tersebut dilakukan Rusia demi menekan Eropa menghentikan dukungannya terhadap Ukraina.

"Ini bukan ancaman di masa depan, kami sekarang mengalami konsekuensi dari pengurangan gas yang dikirim oleh Rusia ke Uni Eropa," katanya dikutip dari euronews.com, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam menghadapi situasi tersebut, Spanyol akan memangkas pajak penjualan terhadap produk gas alam. Rencananya, insentif ini akan menurunkan tarif PPn sebesar 16%. Artinya, tarif PPn gas alam yang sebelumnya sebesar 21% akan turun menjadi 5%.

Jika tidak ada aral melintang, insentif PPn akan berlangsung dari Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak tersebut.

Tambahan informasi, pengurangan tarif PPn tersebut juga akan berlaku untuk penjualan kayu bakar dan pelet biomassa. Menurut Ribera, insentif tersebut dapat menghemat pengeluaran konsumen hingga EUR10 miliar atau sekitar Rp149,50 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ini merupakan langkah terbaru yang diambil Spanyol dalam meredam pukulan kenaikan biaya akibat terbatasnya jumlah pasokan. Pada Juni 2022, Brussel mengizinkan Spanyol untuk menghindari aturan Uni Eropa dalam menyubsidi tagihan gas konsumen dan membatasi harga gas alam.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat di Spanyol dalam menghadapi kenaikan biaya energi musim dingin. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kenaikan biaya energi dipicu pembatasan distribusi gas oleh Rusia yang tengah berseteru dengan Ukraina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan