AUSTRALIA

Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:45 WIB
Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis data terkait potensi pajak yang bisa diambil dari dokumen Panama Papers yang dibuka tahun lalu. Data awal menunjukan potensi pajak lebih dari 50 juta dolar Australia (US$ 38 juta) atau setara dengan Rp542 miliar.

“Pekerjaan kami sedang berlangsung dan kami akan terus berkolaborasi dengan mitra domestik dan internasional untuk memperbaiki pemahaman awal kami mengenai rilis data terbaru ini,” ungkap Chris Jordan, Komisioner ATO, Senin (13/11).

Laporan awal ATO lainnya yang dilansir Tax Note International juga mengungkapkan adanya indikasi wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berupa pendapatan yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Angkanya itu sendiri ditaksir lebih dari 40 juta dolar Australia.Pemutakhiran laporan potensi pajak terus dilakukan otoritas pajak Negeri Kangguru tersebut. Yang terbaru, adalah melakukan penilaian atas laporan data Panama Papers.

Hal ini dilakukan terkait publiksi terbaru dan data-data baru yang muncul dari Paradise Papers. Pengungkapan yang merupakan lanjutan dari Panama Papers yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ).

Chris juga menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tahun lalu terkait dokumen Panama Papers. Seperti pada bulan September 2016 di mana ada 6 akuntan dan 10 kliennya yang dijadikan target.

Kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan itu menurutnya untuk memastikan Australia tidak kehilangan potensi pajak. Perang terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang terkait Panama Papers menjadi salah satu agenda utama organisasinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak