AUSTRALIA

Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:45 WIB
Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis data terkait potensi pajak yang bisa diambil dari dokumen Panama Papers yang dibuka tahun lalu. Data awal menunjukan potensi pajak lebih dari 50 juta dolar Australia (US$ 38 juta) atau setara dengan Rp542 miliar.

“Pekerjaan kami sedang berlangsung dan kami akan terus berkolaborasi dengan mitra domestik dan internasional untuk memperbaiki pemahaman awal kami mengenai rilis data terbaru ini,” ungkap Chris Jordan, Komisioner ATO, Senin (13/11).

Laporan awal ATO lainnya yang dilansir Tax Note International juga mengungkapkan adanya indikasi wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berupa pendapatan yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Angkanya itu sendiri ditaksir lebih dari 40 juta dolar Australia.Pemutakhiran laporan potensi pajak terus dilakukan otoritas pajak Negeri Kangguru tersebut. Yang terbaru, adalah melakukan penilaian atas laporan data Panama Papers.

Hal ini dilakukan terkait publiksi terbaru dan data-data baru yang muncul dari Paradise Papers. Pengungkapan yang merupakan lanjutan dari Panama Papers yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ).

Chris juga menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tahun lalu terkait dokumen Panama Papers. Seperti pada bulan September 2016 di mana ada 6 akuntan dan 10 kliennya yang dijadikan target.

Kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan itu menurutnya untuk memastikan Australia tidak kehilangan potensi pajak. Perang terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang terkait Panama Papers menjadi salah satu agenda utama organisasinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN