AUSTRALIA

Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:45 WIB
Negara Ini Kejar Pajak Rp542 Miliar dari Panama Papers

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis data terkait potensi pajak yang bisa diambil dari dokumen Panama Papers yang dibuka tahun lalu. Data awal menunjukan potensi pajak lebih dari 50 juta dolar Australia (US$ 38 juta) atau setara dengan Rp542 miliar.

“Pekerjaan kami sedang berlangsung dan kami akan terus berkolaborasi dengan mitra domestik dan internasional untuk memperbaiki pemahaman awal kami mengenai rilis data terbaru ini,” ungkap Chris Jordan, Komisioner ATO, Senin (13/11).

Laporan awal ATO lainnya yang dilansir Tax Note International juga mengungkapkan adanya indikasi wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berupa pendapatan yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Angkanya itu sendiri ditaksir lebih dari 40 juta dolar Australia.Pemutakhiran laporan potensi pajak terus dilakukan otoritas pajak Negeri Kangguru tersebut. Yang terbaru, adalah melakukan penilaian atas laporan data Panama Papers.

Hal ini dilakukan terkait publiksi terbaru dan data-data baru yang muncul dari Paradise Papers. Pengungkapan yang merupakan lanjutan dari Panama Papers yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ).

Chris juga menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tahun lalu terkait dokumen Panama Papers. Seperti pada bulan September 2016 di mana ada 6 akuntan dan 10 kliennya yang dijadikan target.

Kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan itu menurutnya untuk memastikan Australia tidak kehilangan potensi pajak. Perang terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang terkait Panama Papers menjadi salah satu agenda utama organisasinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini