DENMARK

Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:17 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

KOPENHAGEN, DDTCNews – Partai petahana Denmark, Venstre, mendukung penerapan global minimum tax ataskeuntungan yang dipeoleh perusahan grup multinasional. Rezim pemajakan ini menjadi pekerjaan rumah baru setelah adanya diskusi global mengenai regulasi perpajakan internasional menuju digitalisasi ekonomi.

Hal itu dingkapkan oleh Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen. Dia juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan common corporate tax base (CCTB).

“Kami mendukung CCTB dan global minimum tax. Pajak perusahaan global memerlukan kerjasama politik internasional. Kami percaya solusi OECD untuk raksasa digital menuntut perlunya global minimum tax,” ujarnya melalui akun twitteryang dilansir MNE Tax, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Jensen menambahkan partai petahana Denmark ingin memastikan bahwa perusahaan teknologi maupun konvensional tetap berkontribusi untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung 128 negara, saat ini sedang berusaha untuk mencapai konsensus pada akhir tahun 2020 tentang aturan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.

Tujuan dari inisiatif ini untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang digital. Kerangka kerja inklusif tersebut menghasilkan tiga proposal, dua di antaranya adalah proposal pilar 1 yang akan meningkatkan hak pemajakan negara pasar, dan yang mengatur global minimum tax yang diatur dalam proposal pilar 2.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Walaupun desainnya belum final, proposal global minimum tax akan mendorong pengembangan aturan dalam memajaki pendapatan perusahaan cabang asing atau entitas yang dikendalikan (controlled foreign company) yang beroperasi di suatu negara mengenakan tarif pajak efektif yang rendah.

Secara sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakai pendekatan antaryurisdiksi untuk sistem pemajakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses