DENMARK

Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:17 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

KOPENHAGEN, DDTCNews – Partai petahana Denmark, Venstre, mendukung penerapan global minimum tax ataskeuntungan yang dipeoleh perusahan grup multinasional. Rezim pemajakan ini menjadi pekerjaan rumah baru setelah adanya diskusi global mengenai regulasi perpajakan internasional menuju digitalisasi ekonomi.

Hal itu dingkapkan oleh Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen. Dia juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan common corporate tax base (CCTB).

“Kami mendukung CCTB dan global minimum tax. Pajak perusahaan global memerlukan kerjasama politik internasional. Kami percaya solusi OECD untuk raksasa digital menuntut perlunya global minimum tax,” ujarnya melalui akun twitteryang dilansir MNE Tax, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jensen menambahkan partai petahana Denmark ingin memastikan bahwa perusahaan teknologi maupun konvensional tetap berkontribusi untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung 128 negara, saat ini sedang berusaha untuk mencapai konsensus pada akhir tahun 2020 tentang aturan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.

Tujuan dari inisiatif ini untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang digital. Kerangka kerja inklusif tersebut menghasilkan tiga proposal, dua di antaranya adalah proposal pilar 1 yang akan meningkatkan hak pemajakan negara pasar, dan yang mengatur global minimum tax yang diatur dalam proposal pilar 2.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Walaupun desainnya belum final, proposal global minimum tax akan mendorong pengembangan aturan dalam memajaki pendapatan perusahaan cabang asing atau entitas yang dikendalikan (controlled foreign company) yang beroperasi di suatu negara mengenakan tarif pajak efektif yang rendah.

Secara sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakai pendekatan antaryurisdiksi untuk sistem pemajakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN