DENMARK

Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:17 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Global Minimum Tax

KOPENHAGEN, DDTCNews – Partai petahana Denmark, Venstre, mendukung penerapan global minimum tax ataskeuntungan yang dipeoleh perusahan grup multinasional. Rezim pemajakan ini menjadi pekerjaan rumah baru setelah adanya diskusi global mengenai regulasi perpajakan internasional menuju digitalisasi ekonomi.

Hal itu dingkapkan oleh Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen. Dia juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan common corporate tax base (CCTB).

“Kami mendukung CCTB dan global minimum tax. Pajak perusahaan global memerlukan kerjasama politik internasional. Kami percaya solusi OECD untuk raksasa digital menuntut perlunya global minimum tax,” ujarnya melalui akun twitteryang dilansir MNE Tax, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jensen menambahkan partai petahana Denmark ingin memastikan bahwa perusahaan teknologi maupun konvensional tetap berkontribusi untuk masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kerangka kerja inklusif tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung 128 negara, saat ini sedang berusaha untuk mencapai konsensus pada akhir tahun 2020 tentang aturan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.

Tujuan dari inisiatif ini untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang digital. Kerangka kerja inklusif tersebut menghasilkan tiga proposal, dua di antaranya adalah proposal pilar 1 yang akan meningkatkan hak pemajakan negara pasar, dan yang mengatur global minimum tax yang diatur dalam proposal pilar 2.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Walaupun desainnya belum final, proposal global minimum tax akan mendorong pengembangan aturan dalam memajaki pendapatan perusahaan cabang asing atau entitas yang dikendalikan (controlled foreign company) yang beroperasi di suatu negara mengenakan tarif pajak efektif yang rendah.

Secara sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang sudah sudah menerapkannya melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Berbeda halnya dengan AS, OECD memakai pendekatan antaryurisdiksi untuk sistem pemajakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?