INDIA

Negara Ini Diminta Bebaskan Pajak Haji

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 November 2020 | 16:01 WIB
Negara Ini Diminta Bebaskan Pajak Haji

Kakbah di Kota Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi. (Foto: aletimaad.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Islamic Center of India meminta Pemerintah India menghapuskan pengenaan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) dan beban administrasi pajak atas perjalanan haji.

Head of Islamic Center of India Maulana Firangi Mahali mengatakan pembebasan beban pajak tidak langsung atas jasa perjalanan haji diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang hedak menunaikan ibadah haji.

"Kebijakan ini juga bisa diberlakukan untuk jasa perjalanan ibadah agama lain, tidak hanya haji. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," ujar Mahali seperti dilansir indiatoday.in, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Secara lebih rinci, Islamic Center of India mengajukan 3 usulan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji. Pertama, pemerintah perlu membebaskan perjalanan haji dari beban GST dan pajak-pajak lainnya.

Kedua, pemerintah perlu menghapus ketentuan yang mewajibkan orang yang telah melaksanakan haji untuk melaporkan penghasilan kepada otoritas pajak. Ketiga, pemerintah harus menekan biaya perjalanan haji dengan memperbolehkan perjalanan menggunakan seluruh moda transportasi.

Untuk diketahui, kebijakan India yang mewajibkan seseorang untuk melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak sepulang dari ibadah haji merupakan upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Ketentuan pajak penghasilan di India mewajibkan orang pribadi untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) apabila melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sebesar INR200.000 atau setara dengan Rp38 juta atau lebih.

Kebijakan ini sudah pernah ditolak oleh Haj Committee of India pada Oktober 2020. "Orang yang melakukan ibadah haji belum tentu wajib pajak, kewajiban pelaporan penghasilan ini sangat membebani," ujar CEO Haj Committee of India Maqsood Ahmed Khan seperti dilansir indiatimes.com.

Biro haji di India juga menyampaikan perjalanan haji merupakan perjalanan ibadah, bukan perjalanan wisata. Banyak orang yang harus menabung selama bertahun-tahun agar berkesempatan untuk melakukan ibadah haji.

"Kewajiban untuk melaporkan penghasilan kepada otoritas pajak akan membuat orang mengurungkan niatnya untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusuf Ahmed Khereda dari Al-Khalid Tours and Travels. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?