FILIPINA

Negara ini Bebaskan Pengenaan PPN untuk Industri DIRE, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:40 WIB
Negara ini Bebaskan Pengenaan PPN untuk Industri DIRE, Seperti Apa?

ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina berencana mendorong pertumbuhan dana investasi real estate (DIRE) dengan memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk setiap transfer aset dari sebelumnya dikenai tarif12%.

DIRE atau (Real Estate Investment Trust/ REITs) adalah wadah untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.

Dengan pembebasan tarif PPN atas transaksi aset dari penyewa properti ke perusahaan khusus (special purpose company/SPC) pengelola DIRE, maka investor yang menanam modal di DIRE akan mendapatkan untung lebih banyak dari dividen SPC.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sekretaris Kementerian Keuangan Carlos Dominguez mengatakan pembebasan PPN tersebut merespons kekhawatiran industri, sekaligus memastikan manfaat dari insentif tersebut bisa dirasakan bagi masyarakat.

“Kami harus yakin insentif pajak tidak akan disalahgunakan. Kami harus membuat peraturan yang jelas, dan menyusun kembali pedoman pendapatan yang saat ini ada,” kata Carlos di Manila, Selasa (21/01/2020).

Carlos juga menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari DIRE juga akan diinvestasikan untuk sektor properti dan infrastruktur di Filipina, sehingga bisa berkontribusi secara signifikan bagi geliat ekonomi nasional.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Emilio Aquino mengatakan insentif tersebut akan membuat industri DIRE tancap gas. Dia optimistis pembebasan PPN itu akan membuat minat berinvestasi di DIRE makin besar.

Dilansir dari Philstar, Emilio menambahkan bahwa aturan baru tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk, ‘mendemokratisasikan kekayaan dengan meningkatkan partisipasi orang-orang Filipina di pasar real estate’.

Selain pembebasan PPN, hal yang direvisi adalah soal kepemilikan publik minimum. DIRE kini hanya diminta menjual 33 persen dari perusahaan mereka kepada publik, dari yang sebelumnya 67 persen.

Bursa Efek Filipina juga memberlakukan penangguhan perdagangan enam bulan jika DIRE gagal mempertahankan tingkat kepemilikan publik yang disyaratkan. Namun jika tetap tidak patuh, DIRE akan dihapus secara otomatis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses