ZIMBABWE

Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 06:02 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10% Dolar Zimbabwe (Foto: guardian.ng)

HARARE, DDTCNews – Ditjen Pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) akan mengenakan withholding tax pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Oktober mendatang.

Menteri Keuangan Patrick Chinamasa menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi hilangnya pendapatan akibat kegagalan sistem pemungutan PPN.

“Pelaporan PPN yang tidak benar menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar $40,7 juta hanya pada periode kuartal terakhir saja di tahun 2015. Maka, saya minta Zimra bertanggung jawab dalam perencanaan agen-agen mana saja yang melakukan memungutwithholding PPN tersebut,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Zimra tahun 2015 lalu, dari 3.311 pemasok untuk perusahaan pertambangan, hanya 1.072 saja yang melaporkan pungutan PPN dengan benar, sedangkan sisanya tidak melaporkan dengan benar.

Melalui pemeriksaan itu pula, terkuak juga fakta bahwa beberapa operator tedaftar yang bertugas memungut PPN tidak melaporkan nilai barang yang mereka berikan untuk perusahaan-perusahaan besra tersebut. Hal ini membuat Zimra tidak mengetahui berapa jumlah asli PPN Keluaran yang seharusnya dibayarkan.

PPN adalah pajak konsumsi yang dipungut di setiap tingkat dalam proses rantai produksi dan distribusi, yang didasarkan pada mekanisme PPN Masukan dan Keluaran, dimana operator PPN yang telah terdaftar harus memungut dan menghitung PPN Keluaran pemasok.

Selain itu, seperti dikutip Bulawayo 24, seorang operator juga bisa melakukan klaim dan menghitung besarnya PPN Masukan yang muncul akibat aktivitas pembelian atas barang kena pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra