ZIMBABWE

Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 06:02 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10% Dolar Zimbabwe (Foto: guardian.ng)

HARARE, DDTCNews – Ditjen Pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) akan mengenakan withholding tax pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Oktober mendatang.

Menteri Keuangan Patrick Chinamasa menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi hilangnya pendapatan akibat kegagalan sistem pemungutan PPN.

“Pelaporan PPN yang tidak benar menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar $40,7 juta hanya pada periode kuartal terakhir saja di tahun 2015. Maka, saya minta Zimra bertanggung jawab dalam perencanaan agen-agen mana saja yang melakukan memungutwithholding PPN tersebut,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Zimra tahun 2015 lalu, dari 3.311 pemasok untuk perusahaan pertambangan, hanya 1.072 saja yang melaporkan pungutan PPN dengan benar, sedangkan sisanya tidak melaporkan dengan benar.

Melalui pemeriksaan itu pula, terkuak juga fakta bahwa beberapa operator tedaftar yang bertugas memungut PPN tidak melaporkan nilai barang yang mereka berikan untuk perusahaan-perusahaan besra tersebut. Hal ini membuat Zimra tidak mengetahui berapa jumlah asli PPN Keluaran yang seharusnya dibayarkan.

PPN adalah pajak konsumsi yang dipungut di setiap tingkat dalam proses rantai produksi dan distribusi, yang didasarkan pada mekanisme PPN Masukan dan Keluaran, dimana operator PPN yang telah terdaftar harus memungut dan menghitung PPN Keluaran pemasok.

Selain itu, seperti dikutip Bulawayo 24, seorang operator juga bisa melakukan klaim dan menghitung besarnya PPN Masukan yang muncul akibat aktivitas pembelian atas barang kena pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN