HARARE, DDTCNews – Ditjen Pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) akan mengenakan withholding tax pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Oktober mendatang.
Menteri Keuangan Patrick Chinamasa menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi hilangnya pendapatan akibat kegagalan sistem pemungutan PPN.
“Pelaporan PPN yang tidak benar menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar $40,7 juta hanya pada periode kuartal terakhir saja di tahun 2015. Maka, saya minta Zimra bertanggung jawab dalam perencanaan agen-agen mana saja yang melakukan memungutwithholding PPN tersebut,” katanya, hari ini (14/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Zimra tahun 2015 lalu, dari 3.311 pemasok untuk perusahaan pertambangan, hanya 1.072 saja yang melaporkan pungutan PPN dengan benar, sedangkan sisanya tidak melaporkan dengan benar.
Melalui pemeriksaan itu pula, terkuak juga fakta bahwa beberapa operator tedaftar yang bertugas memungut PPN tidak melaporkan nilai barang yang mereka berikan untuk perusahaan-perusahaan besra tersebut. Hal ini membuat Zimra tidak mengetahui berapa jumlah asli PPN Keluaran yang seharusnya dibayarkan.
PPN adalah pajak konsumsi yang dipungut di setiap tingkat dalam proses rantai produksi dan distribusi, yang didasarkan pada mekanisme PPN Masukan dan Keluaran, dimana operator PPN yang telah terdaftar harus memungut dan menghitung PPN Keluaran pemasok.
Selain itu, seperti dikutip Bulawayo 24, seorang operator juga bisa melakukan klaim dan menghitung besarnya PPN Masukan yang muncul akibat aktivitas pembelian atas barang kena pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.