ZIMBABWE

Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 06:02 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10% Dolar Zimbabwe (Foto: guardian.ng)

HARARE, DDTCNews – Ditjen Pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) akan mengenakan withholding tax pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Oktober mendatang.

Menteri Keuangan Patrick Chinamasa menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi hilangnya pendapatan akibat kegagalan sistem pemungutan PPN.

“Pelaporan PPN yang tidak benar menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar $40,7 juta hanya pada periode kuartal terakhir saja di tahun 2015. Maka, saya minta Zimra bertanggung jawab dalam perencanaan agen-agen mana saja yang melakukan memungutwithholding PPN tersebut,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Zimra tahun 2015 lalu, dari 3.311 pemasok untuk perusahaan pertambangan, hanya 1.072 saja yang melaporkan pungutan PPN dengan benar, sedangkan sisanya tidak melaporkan dengan benar.

Melalui pemeriksaan itu pula, terkuak juga fakta bahwa beberapa operator tedaftar yang bertugas memungut PPN tidak melaporkan nilai barang yang mereka berikan untuk perusahaan-perusahaan besra tersebut. Hal ini membuat Zimra tidak mengetahui berapa jumlah asli PPN Keluaran yang seharusnya dibayarkan.

PPN adalah pajak konsumsi yang dipungut di setiap tingkat dalam proses rantai produksi dan distribusi, yang didasarkan pada mekanisme PPN Masukan dan Keluaran, dimana operator PPN yang telah terdaftar harus memungut dan menghitung PPN Keluaran pemasok.

Selain itu, seperti dikutip Bulawayo 24, seorang operator juga bisa melakukan klaim dan menghitung besarnya PPN Masukan yang muncul akibat aktivitas pembelian atas barang kena pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP