IHSAN NUR AKBAR:

Negara Bubar Jika Rakyat Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 15:20 WIB
 Negara Bubar Jika Rakyat Tak Bayar Pajak

IHSAN Nur Akbar ternyata memiliki pemahaman unik tentang pajak. Selain lucu, pria yang populer setelah menjadi finalis Stand Up Comedy tahun 2011 ini ternyata bisa serius juga, apalagi jika membicarakan soal pajak.

Menurut Ihsan, pajak tidak pergi ke mana-mana, namun ada di mana-mana. Semua yang diterima, dihirup, dilihat, dan didengar pasti mengandung pajak.

“Mungkin dalam hidup saya cuma kentut yang tidak mengandung pajak. Lalu tiap tahun kita yang bikin laporan, datang ke kantor mereka, dan membayar. Jadi, pajak itu kita yang bayar, kita yang datang, kita yang repot,” ujar Ihsan dengan guyonan khasnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Untuk isu boikot pajak, yang pernah muncul isunya, Ihsan dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut. Pasalnya, pajak masih menjadi sumber pendapatan utama negara dan penggerak kehidupan bangsa. Jika diboikot, tentu negara akan ‘mogok’.

Ihsan berpendapat pajak itu sebenarnya hal sederhana, yaitu hubungan antara rakyat dengan negara. Untuk menjaga hubungan itu, rakyat harus bayar pajaknya ke negara, dan nantinya negara yang akan mengelola dengan benar.

“Kalo rakyat nggak bayar, negara bubar,” kata Ihsan sambil tertawa. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini