IHSAN NUR AKBAR:

Negara Bubar Jika Rakyat Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 15:20 WIB
 Negara Bubar Jika Rakyat Tak Bayar Pajak

IHSAN Nur Akbar ternyata memiliki pemahaman unik tentang pajak. Selain lucu, pria yang populer setelah menjadi finalis Stand Up Comedy tahun 2011 ini ternyata bisa serius juga, apalagi jika membicarakan soal pajak.

Menurut Ihsan, pajak tidak pergi ke mana-mana, namun ada di mana-mana. Semua yang diterima, dihirup, dilihat, dan didengar pasti mengandung pajak.

“Mungkin dalam hidup saya cuma kentut yang tidak mengandung pajak. Lalu tiap tahun kita yang bikin laporan, datang ke kantor mereka, dan membayar. Jadi, pajak itu kita yang bayar, kita yang datang, kita yang repot,” ujar Ihsan dengan guyonan khasnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Untuk isu boikot pajak, yang pernah muncul isunya, Ihsan dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut. Pasalnya, pajak masih menjadi sumber pendapatan utama negara dan penggerak kehidupan bangsa. Jika diboikot, tentu negara akan ‘mogok’.

Ihsan berpendapat pajak itu sebenarnya hal sederhana, yaitu hubungan antara rakyat dengan negara. Untuk menjaga hubungan itu, rakyat harus bayar pajaknya ke negara, dan nantinya negara yang akan mengelola dengan benar.

“Kalo rakyat nggak bayar, negara bubar,” kata Ihsan sambil tertawa. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak