KEBIJAKAN PAJAK

Natura Non-Objek PPh Harus Dilaporkan di SPT Tahunan via e-Form

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 18:00 WIB
Natura Non-Objek PPh Harus Dilaporkan di SPT Tahunan via e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tetap harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan meski natura dan kenikmatan tersebut bukanlah objek pajak.

Untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak, wajib pajak perlu melaporkan penghasilan nontunai tersebut dalam SPT Tahunan 1770 ataupun 1770S melalui aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG - 3/PJ.09/2023, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Pada SPT Tahunan 1770, natura yang bukan merupakan objek pajak dilaporkan dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6. Pada SPT Tahunan 1770S, natura nonobjek pajak dilaporkan dalam Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu juga dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama, sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet. Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja sepanjang diterima pegawai oleh dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Fasilitas ini bukan objek pajak sepanjang diterima pegawai dan nilainya tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak sepanjang diterima oleh pegawai.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak melebihi Rp2 juta per pegawai dalam sebulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah. Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’