PMK 66/2023

Natura di Daerah Tertentu Tidak Kena Pajak, Begini Kriterianya

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:00 WIB
Natura di Daerah Tertentu Tidak Kena Pajak, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, pemerintah turut memerinci ketentuan pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

[Daerah tertentu dimaksud] termasuk daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara itu, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis antara lain listrik; air bersih; perumahan yang dapat disewa pegawai; rumah sakit dan/atau poliklinik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; tempat peribadatan; dan pasar.

Kemudian, transportasi umum yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliputi 3 jenis antara lain jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha pemberi kerja akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sesuai dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketidaksediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) harus terdapat minimal 1 jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum," bunyi Pasal 9 ayat (5) PMK 66/2023.

Apabila prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia.

Jangka Waktu Penetapan Daerah Tertentu

Lokasi usaha bakal ditetapkan sebagai daerah tertentu hingga berakhirnya izin tambang jika pemberi kerja adalah pemegang izin tambang seperti kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara, dan izin tambang lainnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam hal pemberi kerja bukan pemegang izin tambang, lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu untuk jangka waktu 5 tahun.

Penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan dari pemberi kerja berstatus pusat kepada kepala kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.

"Pemberi kerja berstatus pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 66/2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yang diberikan di daerah tersebut meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja bagi pegawai dan keluarganya.

Sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimaksud meliputi tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain gold, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses