KEBIJAKAN PAJAK

Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 12:30 WIB
Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberlakuan ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) tidak akan mengubah mekanisme pembukuan bagi wajib pajak pemberi kerja.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak cukup melaksanakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Biaya akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tidak perlu dicatatkan secara khusus.

"Kalau kendaraan kan posting-nya di kendaraan. Kalau biaya rumah ya, dia mencatatnya di rumah-rumah kan. Saya rasa tidak ada perusahaan yang mencatat biaya natura [secara khusus]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kalaupun wajib pajak hendak membuat akun tersendiri yang memerinci biaya terkait dengan natura dan kenikmatan, wajib pajak memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut.

"Kami ikut model pembukuan perusahaan saja. Kalau mereka mau bikin terpisah ya enggak apa-apa juga, tetapi sepengetahuan saya tidak ada," ujar Yon.

Biaya Natura dan/atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan dalam PMK 66/2023

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur pemberi kerja dan pemberi imbalan harus melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan beserta penerimanya. Informasi tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 66/2023.

Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya