KEBIJAKAN PAJAK

Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 12:30 WIB
Natura Dapat Dibiayakan, Ketentuan Pembukuan Tidak Berubah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberlakuan ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) tidak akan mengubah mekanisme pembukuan bagi wajib pajak pemberi kerja.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak cukup melaksanakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Biaya akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tidak perlu dicatatkan secara khusus.

"Kalau kendaraan kan posting-nya di kendaraan. Kalau biaya rumah ya, dia mencatatnya di rumah-rumah kan. Saya rasa tidak ada perusahaan yang mencatat biaya natura [secara khusus]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kalaupun wajib pajak hendak membuat akun tersendiri yang memerinci biaya terkait dengan natura dan kenikmatan, wajib pajak memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut.

"Kami ikut model pembukuan perusahaan saja. Kalau mereka mau bikin terpisah ya enggak apa-apa juga, tetapi sepengetahuan saya tidak ada," ujar Yon.

Biaya Natura dan/atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan dalam PMK 66/2023

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur pemberi kerja dan pemberi imbalan harus melaporkan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan beserta penerimanya. Informasi tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

"Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan," bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 66/2023.

Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?