KPP PMA LIMA

Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Natura Bebas Pajak di Daerah Tertentu, Ada Jangka Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu merupakan salah satu jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Fungsional Penyuluh Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Lima Moh. Makhfal menyebut natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

“[Fasilitas yang dimaksud] meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, lanjut Makhfal, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kanwil. Jika permohonan belum lengkap, kantor pajak akan meminta kelengkapan dokumen maksimal 15 hari kerja sejak diterima permohonan.

“Jika permohonan sudah lengkap maka akan dilanjukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kanwil. SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja,” jelas Makhfal.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Definisi Daerah Tertentu

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Kemudian, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.

Permohonan penetapan berlokasi usaha diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan