Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak (kiri).
KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak harus membayar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun guna melunasi utang pajak penghasilannya dari 2011 hingga 2017.
Jumlah tersebut harus dibayar Najib sambil menunggu putusan banding atas penilaian kembali Ditjen Pajak Malaysia (Internal Revenue Board/IRB) yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 8 Agustus 2019. Najib disebut sebagai terdakwa dalam dokumen penilaian kembali itu.
“Karena itu saya menegaskan kembali sesuai Seksi 103 Undang-Undang Pajak, jumlah pajak yang dinilai pada seseorang dan jatuh tempo harus dibayarkan ketika pemberitahuan penilaian disajikan,” kata Asisten Direktur Unit Pemantauan IRB Hisyamuddin MH, Selasa (13/8/2019).
Menurut laporan tersebut, Najib sudah diberi cukup waktu untuk membayar pajak penghasilannya dalam periode 30 hari setelah pemberitahuan penilaian dikeluarkan tetapi ia tidak membayarkan pajaknya, sehingga dikenakan biaya tambahan 10%.
Kemudian ia diberikan 60 hari untuk membayar pajak bersama dengan tambahan biaya 10%, tetapi ia tetap mangkir. Akhirnya, Najib terkena kenaikan 5% lagi pada biaya tambahan 10% itu, dan diwajibkan membayar pajak RM1,69 miliar yang ia klaim mayoritas bersumber dari sumbangan.
Pemerintah Malaysia juga meminta bunga tahunan sebesar 5% dari total penghasilan sejak tanggal penilaian sampai tanggal realisasi, biaya, dan sumbangan lainnya yang dianggap sebagai pendapatan oleh pengadilan.
Seperti dilansir malaymail.com, Najib saat ini diadili di pengadilan tinggi untuk 7 kasus pencucian uang dan pelanggaran pidana atas RM42 juta atau setara dengan Rp143 miliar di SRC International, anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MBD).
Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menjadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Najib pada persidangan 1MDB sambil menunggu kesimpulan dari pengadilan korupsi SRC International yang sedang berlangsung. (MG-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.