MALAYSIA

Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak (kiri).

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak harus membayar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun guna melunasi utang pajak penghasilannya dari 2011 hingga 2017.

Jumlah tersebut harus dibayar Najib sambil menunggu putusan banding atas penilaian kembali Ditjen Pajak Malaysia (Internal Revenue Board/IRB) yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 8 Agustus 2019. Najib disebut sebagai terdakwa dalam dokumen penilaian kembali itu.

“Karena itu saya menegaskan kembali sesuai Seksi 103 Undang-Undang Pajak, jumlah pajak yang dinilai pada seseorang dan jatuh tempo harus dibayarkan ketika pemberitahuan penilaian disajikan,” kata Asisten Direktur Unit Pemantauan IRB Hisyamuddin MH, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Menurut laporan tersebut, Najib sudah diberi cukup waktu untuk membayar pajak penghasilannya dalam periode 30 hari setelah pemberitahuan penilaian dikeluarkan tetapi ia tidak membayarkan pajaknya, sehingga dikenakan biaya tambahan 10%.

Kemudian ia diberikan 60 hari untuk membayar pajak bersama dengan tambahan biaya 10%, tetapi ia tetap mangkir. Akhirnya, Najib terkena kenaikan 5% lagi pada biaya tambahan 10% itu, dan diwajibkan membayar pajak RM1,69 miliar yang ia klaim mayoritas bersumber dari sumbangan.

Pemerintah Malaysia juga meminta bunga tahunan sebesar 5% dari total penghasilan sejak tanggal penilaian sampai tanggal realisasi, biaya, dan sumbangan lainnya yang dianggap sebagai pendapatan oleh pengadilan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Seperti dilansir malaymail.com, Najib saat ini diadili di pengadilan tinggi untuk 7 kasus pencucian uang dan pelanggaran pidana atas RM42 juta atau setara dengan Rp143 miliar di SRC International, anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MBD).

Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menjadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Najib pada persidangan 1MDB sambil menunggu kesimpulan dari pengadilan korupsi SRC International yang sedang berlangsung. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan