MALAYSIA

Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak (kiri).

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak harus membayar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun guna melunasi utang pajak penghasilannya dari 2011 hingga 2017.

Jumlah tersebut harus dibayar Najib sambil menunggu putusan banding atas penilaian kembali Ditjen Pajak Malaysia (Internal Revenue Board/IRB) yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 8 Agustus 2019. Najib disebut sebagai terdakwa dalam dokumen penilaian kembali itu.

“Karena itu saya menegaskan kembali sesuai Seksi 103 Undang-Undang Pajak, jumlah pajak yang dinilai pada seseorang dan jatuh tempo harus dibayarkan ketika pemberitahuan penilaian disajikan,” kata Asisten Direktur Unit Pemantauan IRB Hisyamuddin MH, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut laporan tersebut, Najib sudah diberi cukup waktu untuk membayar pajak penghasilannya dalam periode 30 hari setelah pemberitahuan penilaian dikeluarkan tetapi ia tidak membayarkan pajaknya, sehingga dikenakan biaya tambahan 10%.

Kemudian ia diberikan 60 hari untuk membayar pajak bersama dengan tambahan biaya 10%, tetapi ia tetap mangkir. Akhirnya, Najib terkena kenaikan 5% lagi pada biaya tambahan 10% itu, dan diwajibkan membayar pajak RM1,69 miliar yang ia klaim mayoritas bersumber dari sumbangan.

Pemerintah Malaysia juga meminta bunga tahunan sebesar 5% dari total penghasilan sejak tanggal penilaian sampai tanggal realisasi, biaya, dan sumbangan lainnya yang dianggap sebagai pendapatan oleh pengadilan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti dilansir malaymail.com, Najib saat ini diadili di pengadilan tinggi untuk 7 kasus pencucian uang dan pelanggaran pidana atas RM42 juta atau setara dengan Rp143 miliar di SRC International, anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MBD).

Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menjadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Najib pada persidangan 1MDB sambil menunggu kesimpulan dari pengadilan korupsi SRC International yang sedang berlangsung. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember