MALAYSIA

Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Najib Harus Bayar Pajak Rp5,75 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak (kiri).

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak harus membayar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun guna melunasi utang pajak penghasilannya dari 2011 hingga 2017.

Jumlah tersebut harus dibayar Najib sambil menunggu putusan banding atas penilaian kembali Ditjen Pajak Malaysia (Internal Revenue Board/IRB) yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada 8 Agustus 2019. Najib disebut sebagai terdakwa dalam dokumen penilaian kembali itu.

“Karena itu saya menegaskan kembali sesuai Seksi 103 Undang-Undang Pajak, jumlah pajak yang dinilai pada seseorang dan jatuh tempo harus dibayarkan ketika pemberitahuan penilaian disajikan,” kata Asisten Direktur Unit Pemantauan IRB Hisyamuddin MH, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menurut laporan tersebut, Najib sudah diberi cukup waktu untuk membayar pajak penghasilannya dalam periode 30 hari setelah pemberitahuan penilaian dikeluarkan tetapi ia tidak membayarkan pajaknya, sehingga dikenakan biaya tambahan 10%.

Kemudian ia diberikan 60 hari untuk membayar pajak bersama dengan tambahan biaya 10%, tetapi ia tetap mangkir. Akhirnya, Najib terkena kenaikan 5% lagi pada biaya tambahan 10% itu, dan diwajibkan membayar pajak RM1,69 miliar yang ia klaim mayoritas bersumber dari sumbangan.

Pemerintah Malaysia juga meminta bunga tahunan sebesar 5% dari total penghasilan sejak tanggal penilaian sampai tanggal realisasi, biaya, dan sumbangan lainnya yang dianggap sebagai pendapatan oleh pengadilan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Seperti dilansir malaymail.com, Najib saat ini diadili di pengadilan tinggi untuk 7 kasus pencucian uang dan pelanggaran pidana atas RM42 juta atau setara dengan Rp143 miliar di SRC International, anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MBD).

Sebelumnya, pengadilan tinggi telah menjadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Najib pada persidangan 1MDB sambil menunggu kesimpulan dari pengadilan korupsi SRC International yang sedang berlangsung. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat