PENEGAKAN HUKUM

Naik 15%, Penyelesaian Forensik Digital Perpajakan oleh DJP Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 15:02 WIB
Naik 15%, Penyelesaian Forensik Digital Perpajakan oleh DJP Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan DJP dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini tercatat naik sekitar 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.

“Forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian penggalan bagian umum SE-36/PJ/2017, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP mengatakan forensik digital merupakan salah satu bagian dari kegiatan penegakan hukum pidana perpajakan. Pada 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun.

Adapun DJP telah memiliki pedoman forensik digital untuk kepentingan perpajakan dalam SE-36/PJ/2017. Kegiatan forensik digital diperlukan agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, otoritas mengatakan akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Mereka adalah para pegawai yang sudah terlatih atau baru dilatih pada bidang digital forensics.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 66/2021, jabatan fungsional pemeriksa pajak terbagi ke dalam 8 subunsur. Pertama, analisis ketentuan teknis perpajakan. Kedua, pengawasan perpajakan. Ketiga, pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Keempat, intelijen perpajakan. Kelima, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi. Keenam, forensik digital perpajakan. Ketujuh, penagihan perpajakan. Kedelapan, penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Pada saat ini, kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra