KPP MADYA DENPASAR

Mutakhirkan Profil WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 15:30 WIB
Mutakhirkan Profil WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan kerja ke alamat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha penerbitan majalah atau buletin dengan pangsa pasar tertentu pada 1 September 2022.

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Ni Nyoman Ayu Alit Kartini mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pemutakhiran atas profil wajib pajak bersangkutan.

“Penggalian profil wajib pajak ini terkait dengan usaha penerbitan majalah atau buletin yang berisi reviu terhadap berbagai hotel atau tokoh tertentu,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam penggalian profil tersebut, Nyoman Ayu juga menemukan bahwa wajib pajak bersangkutan juga menjalankan jasa e-mail blast untuk event tertentu dan jasa perantara kerja sama berbagai pihak dengan usaha perhotelan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memastikan dokumentasi pajak, termasuk kegiatan endorsement, dilakukan secara baik. Apabila membutuhkan penjelasan detail, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan AR.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak menjelaskan proses bisnis dari usaha yang dijalankan, mulai dari penerbitan majalah, kerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan perhotelan, hingga jasa penyebaran informasi event.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan