KPP PRATAMA SINGKAWANG

Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 14:30 WIB
Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyatakan wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan dua cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online wajib pajak.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan.

“Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat klik Profil dan mengisi data yang diperlukan. Lalu, wajib pajak dapat klik Cek untuk melakukan validasi data. Jika data sudah benar, jangan lupa klik Ubah Profil di kanan bawah [layar],” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kemudian, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mendatangi secara langsung kantor pajak. Di kantor pajak, wajib pajak dapat menuju loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP untuk meminta pemutakhiran data.

Selanjutnya, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan merekam permohonan pemutakhiran data mandiri dari wajib pajak. Setelah itu, permohonan dari wajib pajak tersebut akan ditindaklanjuti melalui intranet.

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang kedaluwarsa dalam 10 menit. Seusai mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak otomatis berubah. Hal ini sebetulnya sangat bermanfaat untuk memperbarui data wajib pajak karena kebanyakan dari wajib pajak sudah berganti nomor telepon, email, ataupun sumber penghasilan," tutur Eleonora.

Menurut Eleonora, apabila data wajib pajak valid maka petugas pajak dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau blast tentang informasi perpajakan seperti kebijakan PPS, PTKP UMKM, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses