KPP PRATAMA SINGKAWANG

Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 14:30 WIB
Mutakhirkan Data Mandiri Langsung ke Kantor Pajak, Begini Alurnya

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyatakan wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan dua cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online wajib pajak.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan.

“Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat klik Profil dan mengisi data yang diperlukan. Lalu, wajib pajak dapat klik Cek untuk melakukan validasi data. Jika data sudah benar, jangan lupa klik Ubah Profil di kanan bawah [layar],” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mendatangi secara langsung kantor pajak. Di kantor pajak, wajib pajak dapat menuju loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP untuk meminta pemutakhiran data.

Selanjutnya, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) akan merekam permohonan pemutakhiran data mandiri dari wajib pajak. Setelah itu, permohonan dari wajib pajak tersebut akan ditindaklanjuti melalui intranet.

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang kedaluwarsa dalam 10 menit. Seusai mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak otomatis berubah. Hal ini sebetulnya sangat bermanfaat untuk memperbarui data wajib pajak karena kebanyakan dari wajib pajak sudah berganti nomor telepon, email, ataupun sumber penghasilan," tutur Eleonora.

Menurut Eleonora, apabila data wajib pajak valid maka petugas pajak dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau blast tentang informasi perpajakan seperti kebijakan PPS, PTKP UMKM, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan