Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)
BEKASI, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II mulai membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Bale Pajak.
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat II Elva Rahaviadhy mengatakan Bale Pajak memberikan beberapa layanan. Adapun layanan yang dimaksud mencakup pendampingan SPT e-filing, cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.
“Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN atau merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat datang ke Bale Pajak untuk mendapatkan EFIN dan konseling dari petugas,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/1/2021).
Salah satu Bale Pajak yang baru dibuka adalah Bale Pajak di Gelar Waroeng Grand Wisata Bekasi. Bale Pajak juga dibuka di sejumlah titik lainnya, seperti Kawasan Industri MM2100 Cibitung dan Mall Technomart Karawang.
Elva menjelaskan pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.
Berlangsung mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021, Bale Pajak digelar pada hari kerja Pukul 11.00 – 15.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.
Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Program yang bagus untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan bisa menjadi contoh bagi Kanwil daerah lainnya yang belum menerapkan.