ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 17:26 WIB
Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet mengeluhkan adanya notifikasi eror ‘KIRIMSPT2111’ saat menggunakan e-bupot 21/26.

Merespons hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan keterangan eror ‘KIRIMSPT2111 - Masih terdapat Bukti Potong Bulanan yang belum diposting’ pada e-bupot 21/26 terjadi karena masih terdapat bukti potong yang belum di-posting.

“Silakan posting kembali bukti potongnya,” tulis Kring Pajak saat merespons keluhan warganet di X, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain itu, pengguna e-bupot 21/26 juga diminta untuk mencoba beberapa langkah ini terlebih dahulu. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito (Chrome). Ketiga, menggunakan browser lain.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error,” imbuh Kring Pajak.

Apabila sejumlah langkah tersebut sudah dilakukan dan kendala yang sama masih terjadi, pengguna dapat menghubungi layanan pengaduan DJP. Layanan itu dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Silakan dilaporkan ke KPP agar dibantu melalui layanan sistem KPP. Selain itu .. juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya dan menjelaskan kronologi kendala yang dialami,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, DJP telah merilis PER-2/PJ/2024 yang menegaskan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26. Simak pula ‘Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses