ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 17:26 WIB
Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet mengeluhkan adanya notifikasi eror ‘KIRIMSPT2111’ saat menggunakan e-bupot 21/26.

Merespons hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan keterangan eror ‘KIRIMSPT2111 - Masih terdapat Bukti Potong Bulanan yang belum diposting’ pada e-bupot 21/26 terjadi karena masih terdapat bukti potong yang belum di-posting.

“Silakan posting kembali bukti potongnya,” tulis Kring Pajak saat merespons keluhan warganet di X, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pengguna e-bupot 21/26 juga diminta untuk mencoba beberapa langkah ini terlebih dahulu. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito (Chrome). Ketiga, menggunakan browser lain.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error,” imbuh Kring Pajak.

Apabila sejumlah langkah tersebut sudah dilakukan dan kendala yang sama masih terjadi, pengguna dapat menghubungi layanan pengaduan DJP. Layanan itu dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Silakan dilaporkan ke KPP agar dibantu melalui layanan sistem KPP. Selain itu .. juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya dan menjelaskan kronologi kendala yang dialami,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, DJP telah merilis PER-2/PJ/2024 yang menegaskan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26. Simak pula ‘Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra