BERITA PAJAK HARI INI

Muncul ETAX-API-00031 di e-Faktur 4.0, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 08:00 WIB
Muncul ETAX-API-00031 di e-Faktur 4.0, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyesuaikan nama lawan transaksi jika mendapat notifikasi eror ETAX-API-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi e-faktur versi 4.0. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/7/2024).

Notifikasi ‘ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP’ disebabkan penambahan validasi pada saat mengunggah faktur sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data wajib pajak dan masterfile Ditjen Pajak (DJP).

“Silakan sesuaikan nama lawan transaksi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) agar sesuai dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” ujar contact center DJP Kring Pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain mengenai penggunaan e-faktur 4.0, ada pula bahasan terkait dengan rencana penyusunan regulasi – termasuk dari sisi perpajakannya – untuk mendorong pembentukan family office. Ada pula bahasan tentang layanan pajak berbasis NPWP baru, kebijakan cukai, serta sistem coretax.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Notifikasi Eror ETAX-10001 pada e-Faktur 4.0

Munculnya notifikasi eror ETAX-10001 saat menggunakan e-faktur 4.0 bisa terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, file ETaxInvoice yang ada di folder e-faktur diklik lebih dari 1 kali. Kedua, file di dalam folder database (db) ada yang corrupt atau hilang.

Ketiga, versi aplikasi yang digunakan tidak sama dengan versi database. Keempat, PC server pengusaha kena pajak (PKP) mati atau database belum di-start sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

DJP menjabarkan beberapa langkah yang bisa dilakukan PKP untuk mengatasi kendala di atas. Simak ‘Muncul Error ETAX-10001 di e-Faktur 4.0, Ini Penyebab dan Solusinya’. (DDTCNews)

Upload Lewat e-Faktur 4.0

Aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versi 3.2 tetapi belum diunggah, wajib pajak dapat mengunggah (upload) melalui e-faktur versi 4.0.

"Silakan dapat di-upload e-faktur 4.0 sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan perpajakan untuk dapat dikreditkan," tulis Kring Pajak. Simak ‘Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Data Faktur, Dokumen Lain, dan Retur Tidak Hilang

Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah. Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2,” katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Matangkan Rencana terkait Family Office

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajak di family office. Menurutnya, investor harus memenuhi beberapa kriteria untuk menikmati insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebenarnya mengenai insentif pajak yang diberikan, dia juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di dalam kita," katanya. Terkait dengan family office, DDTCNews telah mengulasnya dalam Fokus Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office.

Luhut menjelaskan pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Selain nilai investasi, ada aspek jumlah pegawai minimum. "Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan/Kompas)

Family Office dan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap family office di berbagai negara. Terlebih, terdapat beberapa negara yang tercatat sukses membentuk family office, tetapi ada pula yang gagal.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Mengenai insentif pajak, lanjutnya, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Fasilitas pajak secara komprehensif bahkan sudah diberikan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan mengenai pemberian insentif dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan/Kompas)

Penambahan Layanan Pajak Berbasis NPWP Baru

DJP kembali menambah daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Pertama, service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API). Kedua, PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id). Ketiga, e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keempat, SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id). Kelima, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login). Keenam, service PJAP faktur (API). Ketujuh, e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Dengan demikian, sejauh ini, sudah ada 28 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Daftar layanan ini akan terus ditambah oleh DJP. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’. (DDTCNews)

Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Kementerian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pengenaan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang dapat menyebabkan diabetes. Rencananya, pemerintah menargetkan 2 kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai.

"Di warung-warung ada minuman teh dan kopi yang biasanya gulanya itu tidak sedikit. Nanti, kami tidak ke arah sana, tetapi ke industrinya yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang diencerkan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

KEK Jasa Keuangan

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada bidang usaha tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diakomodasi melalui PP 40/2021. Pemerintah juga bisa menambahkan insentif khusus bagi KEK jasa keuangan sesuai dengan UU KEK s.t.d.d UU Cipta Kerja. (DDTCNews)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A Agustus 2024

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan kuota peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode Agustus 2024 sebanyak 1.656 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan kuota pada ujian sebelumnya sebanyak 1.548 orang.

"Pendaftar akan dinyatakan lolos sebagai peserta setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan metode first come first served," sebut KP3SKP dalam PENG-09/KP3SKP/VII/2024.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

USKP A periode Agustus 2024 akan digelar di 48 lokasi. Periode pendaftaran akan dibuka selama 4 hari, mulai 29 Juli 2024 pukul 8.00 WIB hingga 1 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. (DDTCNews)

Hal Baru pada SPT PPh Unifikasi saat CTAS Diimplementasikan

Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT PPh unifikasi. Pertama, fasilitas-fasilitas yang dimiliki wajib pajak pihak yang dipotong PPh akan terintegrasi dengan e-bupot. Adapun fasilitas ini termasuk PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Kedua, pembuatan kode billing atas kekurangan pembayaran dalam SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan draft SPT. Ketiga, instansi pemerintah serta instansi nonpemerintah menggunakan aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Keempat, pihak yang dipotong PPh akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/pemungut pajak mengubah atau membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan. (DDTCNews)

Hal Baru pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 saat CTAS Diimplementasikan

Ketika CTAS diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pertama, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan tarif efektif sehingga lebih sederhana. Kedua, data bukti potong sudah real time karena menggunakan skema prepopulated dari database registrasi.

Ketiga, pelaporan SPT terkait dengan wajib pajak yang telah melakukan pemusatan. Wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong, tetapi SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pusat.

Keempat, jika ada perubahan aturan, wajib pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal ini dikarena proses pembuatan SPT telah terintegrasi melalui aplikasi e-bupot berbasis web (web based). (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja