MALAYSIA

Muncul Desakan Agar Menkeu Tunda Pungutan Retribusi Keberangkatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 16:31 WIB
Muncul Desakan Agar Menkeu Tunda Pungutan Retribusi Keberangkatan

Ilustrasi. (foto: roadtrippers.asia)

KOTA KINABALU, DDTCNews – Menteri Keuangan Malaysia didesak untuk menunda penerapan retribusi keberangkatan (departure levy).

Datuk Christina Liew, Menteri Pariwisata, Kebudayaan dan Lingkungan Sabah berpendapat otoritas fiskal seharusnya tidak mengenakan pajak pada sektor pariwisata dan departure levy secara bersamaan. Langkah ini dinilai akan berdampak negatif pada industri pariwisata di Malaysia.

“Atas nama para penyedia wisata di Sabah, saya mendesak Menteri Keuangan Lim Guan Eng agar hanya mengenakan satu bentuk pajak. Anda tidak boleh mengenakan keduanya pada wisatawan,” kata Christina pada Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia mengatakan pajak keberangkatan adalah pajak yang tidak disukai pelaku usaha pariwisata karena akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berkunjung ke Malaysia. Pemain di sektor pariwisata ingin bebas dari kerumitan dan wisatawan tidak terbebani oleh pajak semacam itu.

Salah satu alasan Chtistina menolak adanya retribusi keberangkatan karena belum mengetahui mekanismenya. Dia berharap Menteri Keuangan Federal mensosialisasikan prosedur dan mekanisme tentang bagaimana retribusi keberangkatan akan dikumpulkan.

Pada 2 Agustus 2019, Pemerintah Federal telah mengumumkan akan mengenakan pajak bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia dalam bentuk retribusi keberangkatan mulai dari RM8 hingga RM150 (sekitar Rp27.000—Rp506.000). Retribusi ini akan dikenakan mulai dari 1 September 2019.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Seperti dilansir theborneopost.com, Christina setuju dengan saran Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Federal Datuk Mohamaddin Ketapi kepada Menteri Keuangan Lim Guan Eng untuk menunda penegakan retribusi keberangkatan sampai kampanye pariwisata Visit Malaysia 2020 selesai.

Dia memaparkan pada semester I/2019, Sabah dikunjungi 2,02 juta wisatawan. Realisasi ini menunjukkan adanya peningkatan 6,6% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan negara atas kunjungan wisatawan itu mencapai RM4,34 miliar (sekitar Rp14 triliun). (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?