KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Tahun Depan, DJP Bakal Wajibkan WP UMKM untuk Laporkan Omzet

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 09:52 WIB
Mulai Tahun Depan, DJP Bakal Wajibkan WP UMKM untuk Laporkan Omzet

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan ketentuan baru mengenai PPh final UMKM menjelang berlakunya ketentuan PPh dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak UMKM akan diwajibkan untuk melaporkan omzet mulai tahun depan. Kewajiban tersebut juga akan berlaku bagi wajib pajak UMKM dengan omzet yang belum melampaui Rp500 juta.

"Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"DJP juga akan menyosialisasikan ketentuan dalam UU HPP, termasuk PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, secara bertahap dan terus menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batasan omzet atau peredaran bruto tidak kena pajak adalah klausul baru yang disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan ke dalam UU PPh melalui UU HPP.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak wajib membayar PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak melampaui Rp500 juta maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya omzet senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final.

"Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan usaha mikro dan kecil," tutur Neilmaldrin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan