KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Tahun Depan, DJP Bakal Wajibkan WP UMKM untuk Laporkan Omzet

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 09:52 WIB
Mulai Tahun Depan, DJP Bakal Wajibkan WP UMKM untuk Laporkan Omzet

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan ketentuan baru mengenai PPh final UMKM menjelang berlakunya ketentuan PPh dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak UMKM akan diwajibkan untuk melaporkan omzet mulai tahun depan. Kewajiban tersebut juga akan berlaku bagi wajib pajak UMKM dengan omzet yang belum melampaui Rp500 juta.

"Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"DJP juga akan menyosialisasikan ketentuan dalam UU HPP, termasuk PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, secara bertahap dan terus menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batasan omzet atau peredaran bruto tidak kena pajak adalah klausul baru yang disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan ke dalam UU PPh melalui UU HPP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak wajib membayar PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak melampaui Rp500 juta maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya omzet senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final.

"Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan usaha mikro dan kecil," tutur Neilmaldrin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses