KABUPATEN ASAHAN

Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:30 WIB
Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Ilustrasi. 

ASAHAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Bupati Asahan Surya mengatakan pajak, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan daerah. Dia pun meminta seluruh jajarannya terus berupaya meningkatkan capaian penerimaan PBB-P2 setiap tahun.

"Saya mempunyai keyakinan yang besar bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana," katanya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Surya mengatakan beberapa strategi untuk mengoptimalkan PBB-P2 misalnya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Upaya ekstensifikasi dapat berjalan melalui pemutakhiran data objek dan subjek PBB-P2, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan, serta perbaikan data pada objek pajak di semua kecamatan.

Sementara dari sisi intensifikasi, dia meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan pola panutan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan meningkat jika masyarakat memahami pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Tahun ini, Pemkab Asahan mendistribusikan 210.864 lembar SPPT PBB-P2 dengan ketetapan pajak mencapai Rp14,6 miliar. Surya lantas meminta camat dan kepala desa segera menyerahkan SPPT tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga berpesan agar camat dan kepala desa turut menyosialisasikan pentingnya membayar pajak daerah ketika menyerahkan SPPT. Menurutnya, masyarakat juga harus diyakinkan pajak yang dibayarkan tersebut akan dikelola secara akuntabel dan transparan.

Soal metode pembayarannya, Pemkab Asahan telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2 secara online. Selain transfer perbankan, wajib pajak kini dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, serta Payfazz.

"Saya juga berharap kepada para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan PBB-P2, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi," ujarnya, seperti dilansir kabarsumbar.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak