KABUPATEN ASAHAN

Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:30 WIB
Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Ilustrasi. 

ASAHAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Bupati Asahan Surya mengatakan pajak, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan daerah. Dia pun meminta seluruh jajarannya terus berupaya meningkatkan capaian penerimaan PBB-P2 setiap tahun.

"Saya mempunyai keyakinan yang besar bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana," katanya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Surya mengatakan beberapa strategi untuk mengoptimalkan PBB-P2 misalnya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Upaya ekstensifikasi dapat berjalan melalui pemutakhiran data objek dan subjek PBB-P2, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan, serta perbaikan data pada objek pajak di semua kecamatan.

Sementara dari sisi intensifikasi, dia meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan pola panutan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan meningkat jika masyarakat memahami pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Tahun ini, Pemkab Asahan mendistribusikan 210.864 lembar SPPT PBB-P2 dengan ketetapan pajak mencapai Rp14,6 miliar. Surya lantas meminta camat dan kepala desa segera menyerahkan SPPT tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia juga berpesan agar camat dan kepala desa turut menyosialisasikan pentingnya membayar pajak daerah ketika menyerahkan SPPT. Menurutnya, masyarakat juga harus diyakinkan pajak yang dibayarkan tersebut akan dikelola secara akuntabel dan transparan.

Soal metode pembayarannya, Pemkab Asahan telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2 secara online. Selain transfer perbankan, wajib pajak kini dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, serta Payfazz.

"Saya juga berharap kepada para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan PBB-P2, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi," ujarnya, seperti dilansir kabarsumbar.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN