DENMARK

Mulai 2025, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Angkutan Udara

Vallencia | Minggu, 25 September 2022 | 13:00 WIB
Mulai 2025, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Angkutan Udara

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

COPENHAGEN, DDTCNews – Guna mengatasi persoalan emisi karbon, Pemerintah Denmark berupaya melakukan berbagai cara, termasuk mendalami usulan terkait dengan pengenaan pajak pajak transportasi udara.

Dalam sebuah rapat yang dilangsungkan di Copenhagen, Menteri Iklim dan Energi Dan Jorgensen menyatakan perjalanan udara telah berkontribusi banyak terhadap perubahan iklim. Meski demikian, penerbangan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.

"Anda harus jujur ketika melihat perubahan iklim. Sektor [penerbangan] terlalu banyak mencemari. Namun, itu [penerbangan] juga merupakan sektor yang dibutuhkan. Pesawat membuka dunia bagi kami,” katanya, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski transportasi udara menyumbang emisi karbon, lanjut Jorgensen, pemerintah tidak dapat serta-merta menghentikan penerbangan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak atas jasa transportasi udara.

Seperti dilansir thelocal.dk, pajak transportasi udara akan diberlakukan mulai 2025. Berdasarkan proyeksi pemerintah, negara akan meraup penghasilan hingga DKK200 juta hingga DKK230 juta per tahun.

Dalam periode 9 tahun, pajak penerbangan akan mengumpulkan total DKK1,9 miliar atau setara dengan Rp3,77 triliun. Selanjutnya, penghasilan tersebut akan dialokasikan untuk mencapai tujuan Perdana Menteri Mette Frederiksen.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tujuan Frederiksen tersebut ialah mencapai penerbangan domestik hijau di Denmark pada 2030. Secara terperinci, Denmark berencana membuka penerbangan domestik hijau pertamanya pada 2025 dan semua penerbangan domestik menjadi nol-emisi pada 2030.

Penerbangan hijau merupakan penerbangan yang 100% didorong oleh sumber energi berkelanjutan dan tanpa bahan bakar fosil. Penerbangan domestik ramah lingkungan ini akan berdampak luas terhadap kondisi lingkungan di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN