SINGAPURA

Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 17:00 WIB
Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan pajak karbon menjadi SG$25 atau sekitar Rp280.000 per ton pada 2024 dan 2025, serta SG$45 atau Rp502.000 per ton pada 2026 dan seterusnya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan kenaikan tarif pajak diperlukan agar level tarif ideal dapat tercapai, yaitu pada kisaran SG$50 hingga SG$80 pada 2030. Menurutnya, strategi tersebut bakal efektif mempercepat target penurunan emisi karbon di Singapura.

"Kami menaikkan tarif pajak karbon secara bertahap melalui pemberitahuan yang lebih awal sehingga pelaku bisnis dapat bersiap untuk melaksanakan transisi rendah karbon mereka," katanya dalam rapat mengenai RUU Carbon Pricing bersama parlemen, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fu menuturkan pemerintah perlu mengatur nilai ekonomi karbon atau carbon pricing sebagai langkah mitigasi untuk mencapai target zero net emissions. Dia memandang harga karbon yang tepat bakal mendorong pengusaha mengambil tindakan untuk mengurangi emisi mereka.

Dia menjelaskan carbon pricing yang diusulkan pemerintah telah dikaji secara hati-hati dengan turut mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Menurutnya, carbon pricing yang terlalu rendah tidak akan efektif mendukung pencapaian target penurunan emisi.

“Di sisi lain, carbon pricing yang terlalu tinggi justru akan membuat perubahan yang terlalu ekstrem, melemahkan daya saing, dan mengguncang sektor korporasi,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam merumuskan kebijakan carbon pricing, lanjut Fu, pemerintah juga telah mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan produk hijau yang hemat biaya, laju penurunan emisi oleh sektor swasta, serta dukungan yang harus diberikan negara.

Saat ini, tarif pajak karbon yang berlaku di Singapura senilai SG$5 per ton hingga 2023. Pajak karbon dikenakan apabila suatu fasilitas menghasilan setidaknya 25.000 ton karbon dioksida ekuivalen per tahun.

Dia menilai RUU Carbon Pricing telah menetapkan parameter luas yang di dalamnya juga memuat pemberian insentif sementara bagi perusahaan di sektor Emissions-Intensive Trade-Exposed (EITE).

"Kami sadar perusahaan EITE akan menghadapi biaya yang lebih tinggi daripada sektor lain. Insentif sementara ini tidak akan menutup kewajiban mereka membayar pajak karbon," tuturnya seperti dilansir channelnewsasia.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN