KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mulai 2024, Rumah Kos Terbebas dari Pajak Hotel

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 16:00 WIB
Mulai 2024, Rumah Kos Terbebas dari Pajak Hotel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah kos atau kos-kosan bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah kabupaten/kota mulai tahun depan.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kos tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya, hotel adalah fasilitas jasa penginapan yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan, hingga kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dengan berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, UU 28/2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, pemda masih diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009.

Pemda harus melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun terhitung sejak diundangkannya UU HKPD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT yakni asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra