BELGIA

Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia menerbitkan undang-undang yang memperkenalkan pajak baru bagi investor rekening sekuritas. Nanti, pemilik rekening sekuritas akan dipungut pajak setiap tahun sekali mulai 2021.

Ketentuan pajak baru untuk pemilik rekening sekuritas resmi diterbitkan dalam lembaran negara pada 25 Februari 2021 dan berlaku efektif pada 26 Februari 2021. "UU menetapkan tarif 0,15% (dari saldo rekening) yang akan dikenakan setiap tahun," sebut pemerintah, Senin (15/3/2021).

Kebijakan pajak ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan nilai investasi dalam saldo rekening sekuritas lebih dari €1 juta dalam setahun atau setara dengan Rp17,2 miliar. Pungutan pajak berlaku untuk semua jenis investasi yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah menyebutkan beban pajak berlaku universal bagi wajib pajak orang pribadi dan badan domestik dan luar negeri. Beban pajak akan langsung dipotong oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi di Belgia dan menerbitkan rekening sekuritas kepada nasabah.

"Pajak akan dibebankan melalui rekening sekuritas wajib pajak yang disediakan oleh perantara, baik untuk warga Belgia atau bukan," tulis pemerintah dalam keterangannya.

Selain itu, regulasi pajak baru ini juga membatasi beban pajak bagi setiap investor tidak lebih dari 10%. Ketentuan ambang batas ini berlaku untuk investor yang memiliki beberapa rekening sekuritas yang terdaftar di Belgia.

"Pajak akan berlaku apabila nilai rata-rata dalam satu tahun terpenuhi dan kewajiban pembayar pajak dibatasi tidak lebih dari 10%," ujarnya seperti dilansir tax-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:31 WIB

untuk invest ke pasar saham yg masuk bursa... perlu dievaluasi... klo perlu dinaikan ... per transakasi ...namun tetap si Kaya tetap nambah kaya krn terlalu kecil... tarifnya . Payahnya bagi perush "Gurem" (kecil) tentu dipungutnya sesuai tarif umum..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember