BELGIA

Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia menerbitkan undang-undang yang memperkenalkan pajak baru bagi investor rekening sekuritas. Nanti, pemilik rekening sekuritas akan dipungut pajak setiap tahun sekali mulai 2021.

Ketentuan pajak baru untuk pemilik rekening sekuritas resmi diterbitkan dalam lembaran negara pada 25 Februari 2021 dan berlaku efektif pada 26 Februari 2021. "UU menetapkan tarif 0,15% (dari saldo rekening) yang akan dikenakan setiap tahun," sebut pemerintah, Senin (15/3/2021).

Kebijakan pajak ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan nilai investasi dalam saldo rekening sekuritas lebih dari €1 juta dalam setahun atau setara dengan Rp17,2 miliar. Pungutan pajak berlaku untuk semua jenis investasi yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah menyebutkan beban pajak berlaku universal bagi wajib pajak orang pribadi dan badan domestik dan luar negeri. Beban pajak akan langsung dipotong oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi di Belgia dan menerbitkan rekening sekuritas kepada nasabah.

"Pajak akan dibebankan melalui rekening sekuritas wajib pajak yang disediakan oleh perantara, baik untuk warga Belgia atau bukan," tulis pemerintah dalam keterangannya.

Selain itu, regulasi pajak baru ini juga membatasi beban pajak bagi setiap investor tidak lebih dari 10%. Ketentuan ambang batas ini berlaku untuk investor yang memiliki beberapa rekening sekuritas yang terdaftar di Belgia.

"Pajak akan berlaku apabila nilai rata-rata dalam satu tahun terpenuhi dan kewajiban pembayar pajak dibatasi tidak lebih dari 10%," ujarnya seperti dilansir tax-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:31 WIB

untuk invest ke pasar saham yg masuk bursa... perlu dievaluasi... klo perlu dinaikan ... per transakasi ...namun tetap si Kaya tetap nambah kaya krn terlalu kecil... tarifnya . Payahnya bagi perush "Gurem" (kecil) tentu dipungutnya sesuai tarif umum..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN