BELGIA

Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mulai 2021, Pemilik Rekening Sekuritas Kena Pajak 0,15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia menerbitkan undang-undang yang memperkenalkan pajak baru bagi investor rekening sekuritas. Nanti, pemilik rekening sekuritas akan dipungut pajak setiap tahun sekali mulai 2021.

Ketentuan pajak baru untuk pemilik rekening sekuritas resmi diterbitkan dalam lembaran negara pada 25 Februari 2021 dan berlaku efektif pada 26 Februari 2021. "UU menetapkan tarif 0,15% (dari saldo rekening) yang akan dikenakan setiap tahun," sebut pemerintah, Senin (15/3/2021).

Kebijakan pajak ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan nilai investasi dalam saldo rekening sekuritas lebih dari €1 juta dalam setahun atau setara dengan Rp17,2 miliar. Pungutan pajak berlaku untuk semua jenis investasi yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah menyebutkan beban pajak berlaku universal bagi wajib pajak orang pribadi dan badan domestik dan luar negeri. Beban pajak akan langsung dipotong oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi di Belgia dan menerbitkan rekening sekuritas kepada nasabah.

"Pajak akan dibebankan melalui rekening sekuritas wajib pajak yang disediakan oleh perantara, baik untuk warga Belgia atau bukan," tulis pemerintah dalam keterangannya.

Selain itu, regulasi pajak baru ini juga membatasi beban pajak bagi setiap investor tidak lebih dari 10%. Ketentuan ambang batas ini berlaku untuk investor yang memiliki beberapa rekening sekuritas yang terdaftar di Belgia.

"Pajak akan berlaku apabila nilai rata-rata dalam satu tahun terpenuhi dan kewajiban pembayar pajak dibatasi tidak lebih dari 10%," ujarnya seperti dilansir tax-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:31 WIB

untuk invest ke pasar saham yg masuk bursa... perlu dievaluasi... klo perlu dinaikan ... per transakasi ...namun tetap si Kaya tetap nambah kaya krn terlalu kecil... tarifnya . Payahnya bagi perush "Gurem" (kecil) tentu dipungutnya sesuai tarif umum..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6