ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:04 WIB
Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah

Prosesi peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (23/7/2020), Ditjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terkait dengan dengan peluncuran tersebut, DJP menyampaikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-31/2020. Dalam siaran pers tersebut, otoritas pajak berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

“Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” tulis DJP. Simak pula artikel ‘Diluncurkan Hari Ini! Daftar NPWP Bisa di 4 Bank BUMN’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekening bank maupun mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan. Hal ini dikarenakan validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

“Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘DJP Ingin Perbankan Jadi Penyedia One Stop Service Pajak’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah.

DJP mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:39 WIB

#MariBicara Kemudahan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selama masa pandemic covid-19 belum berakhir, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilisasinya. Termasuk para calon nasabah maupun kreditur pada bank. #MariBicara Setelah pihak bank dapat mengakses data perpajakan berupa validasi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dari para nasabah begitupun sebaliknya diharapkan ke depan DJP juga dapat mengakses data perbankan berupa saldo rekening dan saldo utang dari nasabah dalam rangka pemanfaatannya untuk keperluan perpajakan.

23 Juli 2020 | 19:02 WIB

Menarik sekali melihat info ini. Aplikasi dan validasi NPWP melalui bank pasti sangat mempermudah. Terlebih lagi, hal ini bisa membantu masyarakat untuk mengakses/mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah, khususnya disaat pandemic seperti sekarang. Hal menarik lainnya ialah melihat tanggal peluncuran yang tertera. Tanggal 17 Agustus yang bertepatan dengan Hut-RI. Semoga selalu terjadi reformasi baik dalam perkembangan kemajuan pajak di Indonesia.

23 Juli 2020 | 16:21 WIB

Langkah yang sangat positif, berhubung selama ini banyak nasabah perbankan yang dibantu pengurusan terkait npwp untuk kepentingan pinjaman. Sedangkan kepada nasabah tidak dijelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak. Dengan langkah ini diharapkan lebih banyak jangkauan edukasi pajak kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?