BAHAMA

Mulai 1 November 2020, Iklan Facebook Kena PPN 12%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Mulai 1 November 2020, Iklan Facebook Kena PPN 12%

Ilustrasi. (businessofapps.com)

NASSAU, DDTCNews – Terhitung mulai 1 November 2020, iklan Facebook di Bahama akan mendapat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12%.

Penjabat Sekretaris Keuangan Bahama Marlon Johnson mengatakan langkah tersebut membuat Facebook dan operator online lainnya berada pada pijakan yang sama dengan perusahaan layanan pemasaran dalam negeri yang juga dibebani PPN.

“Berdasarkan undang-undang, PPN dikenakan untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Itu termasuk layanan periklanan di mana pun perusahaan berada,” ujar Johnson, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Johnson mengatakan kebijakan tersebut telah lama diupayakan agar dapat terealisasi. Dia menyebut tim dari Departemen Pendapatan Dalam Negeri telah bekerja keras untuk memastikan penegakan pungutan PPN atas iklan secara seragam.

Kebijakan tersebut, sambungnya, merupakan praktik standar pajak konsumsi di seluruh dunia. Dia berujar sudah ada banyak negara yang memberikan perlakuan serupa, yaitu mengenakan PPN atas iklan offline dan online.

“Langkah ini sekarang menempatkan Facebook dan operator online lainnya sejajar dengan perusahaan Bahama yang menawarkan layanan pemasaran di Bahama dan harus membebankan PPN yang diperlukan," pungkasnya.

Seperti dilansir ewnews.com, Facebook juga telah mengumumkan akan diberlakukan pajak untuk pengiklan yang menjajakan advertorialnya kepada bisnis atau orang pribadi yang berada di Bahama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak