KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasilitas Pajak Terus Disederhanakan

Dian Kurniati | Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasilitas Pajak Terus Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur pengajuan berbagai fasilitas pajak sehingga makin mudah dimanfaatkan wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Ahmad Rif'an mengatakan proses pengajuan fasilitas pajak kini melalui online single submission (OSS). Meski demikian, lanjutnya, penyederhanaan pengajuan fasilitas pajak masih akan terus berlanjut.

"Penyederhanaan birokrasi juga perlu terus dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Yang saat ini, tentu juga sudah mudah. Namun, yang namanya perbaikan tidak boleh terputus, harus dilakukan terus menerus," katanya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rif'an menuturkan pemerintah mengembangkan OSS agar fasilitas pajak makin ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Selain itu, kemudahan memperoleh fasilitas juga diharapkan menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Dia mencontohkan pemerintah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor yang bersedia berinvestasi di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap lebih banyak investasi masuk ke sektor-sektor strategis atau daerah-daerah yang belum berkembang.

PP 79/2019 mengatur tax allowance diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. Syaratnya, investasi harus dilakukan di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas tax allowance ini diberikan untuk penanaman modal yang memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kemudian, wajib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait dengan pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dikenakan tarif sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Selain itu, wajib pajak juga bakal memperoleh kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

"Boleh kita katakan ini adalah win-win solution. Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak, sedangkan daerah yang kurang berkembang bisa mendapatkan investasi yang dibutuhkan, bisa memperoleh tempat untuk menyalurkan para pekerja, dan infrastrukturnya tentu akan dibenahi," ujar Rif'an. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra