KOTA SURABAYA

Mudahkan WP Bayar PBB, Pemkot Sediakan Mobil Keliling pada Akhir Pekan

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 17:30 WIB
Mudahkan WP Bayar PBB, Pemkot Sediakan Mobil Keliling pada Akhir Pekan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan perkotaan menggunakan mobil keliling (mobling) pada akhir pekan.

Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan layanan bertajuk mobling PBB on the weekend ini menjadi sarana mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Dengan inovasi ini, dia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Kami memberikan fasilitas kemudahan kepada warga. Masyarakat sangat antusias karena di hari biasa terkadang tidak ada waktu," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrina menuturjan mobling PBB on the weekend hadir di berbagai tempat keramaian setiap Sabtu dan Minggu. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat membayar PBB tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Mobil keliling biasanya berlokasi di pasar atau car free day (CFD) pada ‪pukul 07.00-11.00 WIB. Pada ‪pukul 12.00-16.00 WIB, lokasi mobil keliling berpindah ke mal.

Informasi terkait dengan jadwal dan lokasi layanan mobling PBB on the weekend dapat diakses melalui akun Instagram Bapenda Surabaya @bapendasurabaya. Selain itu, informasi juga tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut mobil keliling menyediakan berbagai metode pembayaran pajak. Jika tidak membawa uang tunai, wajib pajak dapat membayar PBB melalui QRIS, marketplace, serta virtual account bank.

Menurutnya, petugas pada mobil keliling juga siap untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan asistensi dalam melaksanakan kewajibannya.

"Di sinilah kami hadir untuk mengingatkan sekaligus memberikan pelayanan," ujarnya seperti dilansir sapanusa.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra