KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur resmi meluncurkan sistem easy tax payment (ETP) guna memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBN-P2).

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap kemudahan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui ETP tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu pemkab mencapai kemandirian fiskal.

"[Peningkatan PAD dibutuhkan] agar dapat mencukupi kebutuhan pembangunan, yang selama ini bergantung pada transfer dana pusat dan Provinsi Jawa Timur," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hendy menuturkan pengembangan ETP menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan pelayanan pajak daerah. Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.

Dia menjelaskan salah satu persoalan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Jember ialah tingginya piutang PBB. Dalam catatannya, piutang PBB saat ini sudah mencapai Rp235 miliar.

ETP akan dipasang di setiap dusun di wilayah Kabupaten Jember. Dengan inovasi tersebut, wajib pajak bakal mudah membayar PBB tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Karenanya, saya minta tolong kepada semua jajaran, termasuk kepada Bapak-Ibu kepala desa untuk membantu memaksimalkan pengumpulan PBB di wilayahnya masing-masing," tutur Hendy seperti dilansir jatimupdate.id.

Di sisi lain, Hendy juga meminta 24.900 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya patuh membayar PBB. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, ASN daerah yang tak patuh membayar PBB tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra