KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur resmi meluncurkan sistem easy tax payment (ETP) guna memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBN-P2).

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap kemudahan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui ETP tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu pemkab mencapai kemandirian fiskal.

"[Peningkatan PAD dibutuhkan] agar dapat mencukupi kebutuhan pembangunan, yang selama ini bergantung pada transfer dana pusat dan Provinsi Jawa Timur," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hendy menuturkan pengembangan ETP menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan pelayanan pajak daerah. Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.

Dia menjelaskan salah satu persoalan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Jember ialah tingginya piutang PBB. Dalam catatannya, piutang PBB saat ini sudah mencapai Rp235 miliar.

ETP akan dipasang di setiap dusun di wilayah Kabupaten Jember. Dengan inovasi tersebut, wajib pajak bakal mudah membayar PBB tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Karenanya, saya minta tolong kepada semua jajaran, termasuk kepada Bapak-Ibu kepala desa untuk membantu memaksimalkan pengumpulan PBB di wilayahnya masing-masing," tutur Hendy seperti dilansir jatimupdate.id.

Di sisi lain, Hendy juga meminta 24.900 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya patuh membayar PBB. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, ASN daerah yang tak patuh membayar PBB tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses