APARATUR SIPIL NEGARA

Mudahkan Proses Evaluasi Kelas Jabatan ASN, BKN Luncurkan Sikejab

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:30 WIB
Mudahkan Proses Evaluasi Kelas Jabatan ASN, BKN Luncurkan Sikejab

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memudahkan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meluncurkan layanan berbasis web yaitu sistem informasi kelas jabatan (Sikejab) dan menyiapkan kamus kelas jabatan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN selama ini memakan waktu lama lantaran minimnya organisasi dan instansi pemerintah sebagai penyelenggara sistem evaluasi jabatan ASN.

Untuk itu, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN menyiapkan kamus kelas jabatan dan Sikejab untuk dapat dimanfaatkan instansi pemerintah dalam menyusun evaluasi jabatan sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Layanan penyusunan evaluasi jabatan ASN berbasis web ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (27/5/2021).

BKN, lanjut Haryomo, akan menyusun rancangan peraturan tentang Kamus Kelas Jabatan sekaligus memperkenalkan aplikasi Sikejab pada kementerian/lembaga. Selain itu, BKN juga sudah menggelar FGD dengan melibatkan 42 peserta dari sejumlah kementerian/lembaga.

Dalam FGD tersebut, hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Direktur Kompensasi BKN Janry Simanungkalit mengatakan Sikejab diperuntukkan untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di seluruh instansi pemerintah.

“Sikejab juga menyajikan referensi dalam menentukan kelas jabatan, baik untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Tersedia pula menu tutorial dan forum konsultasi dengan Direktorat Kompensasi Jabatan ASN BKN,” tuturnya.

Janry menambahkan kehadiran Sikejab akan membuat proses pembinaan manajemen kepegawaian melalui evaluasi jabatan dapat lebih optimal sehingga mendukung penyelenggaraan manajemen ASN berbasis merit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan