KEBIJAKAN PAJAK

Mobil 1.501-2.500 cc Bisa Dapat Diskon PPnBM Asalkan TKDN 60%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:15 WIB
Mobil 1.501-2.500 cc Bisa Dapat Diskon PPnBM Asalkan TKDN 60%

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/HO/Biro Humas Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hanya akan berlaku pada mobil dengan local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan insentif merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Menurutnya, peningkatan penjualan mobil akan langsung berdampak pada produsen dan sektor usaha pendukungnya.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Agus menjelaskan pemerintah memperluas insentif PPnBM DTP guna mendorong penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret 2021, insentif yang baru berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc mampu meningkatkan jumlah pemesanan sekitar 140%.

Dengan ketentuan local purchase minimum 60%, Agus berharap utilisasi kapasitas produksi akan meningkat sehingga berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi. Misal, pada kendaraan model SUV yang telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis, serta komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.

"Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar," ujarnya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Agus optimistis perluasan relaksasi PPnBM tersebut dapat menguntungkan konsumen, industri, serta pemerintah. Saat ini, menteri keuangan sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor asal mematuhi ketentuan local purchase paling sedikit sebesar 70%.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan insentif antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 23:35 WIB

Dengan adanya perluasan pemberian insentif PPnBM DTP terhadap kendaraan bermotor dengan kapasitas 1.501-2.500 cc sepanjang local purchase diatas 60% diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di industri otomotif dan sektor usaha pendukungnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6